Regulasi Ketenagakerjaan Siap Wujudkan Tatanan Kenormalan Baru
Menaker Ida Fauziyah pada Webinar Tatanan Kenormalan Baru Ketenagakerjaan dan Upaya Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja, di Jakarta, Rabu (5/8).
"Perusahaan juga diminta menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan, seperti kampanye perilaku hidup sehat, menggunakan masker, dan mengecek suhu badan," ucapnya.
Menaker memaparkan beberapa aturan lain juga bermuara pada mewujudkan tatanan kenormalan baru di sektor ketenagakerjaan. Mulai dari menjamin hak bagi para pekerja yang terpapar Covid, pembentukan posko kesehatan dan keselamatan kerja (K3), serta pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara bertahap.
Ia berharap, melalui berbagai kebijakan dan program tersebut, tatanan kenormalan baru ketenagakerjaan dapat dijalankan sepenuhnya oleh pekerja dan pelaku usaha. Dengan begitu, tenaga kerja Indonesia bisa tetap produktif, tetapi tetap tertib menjalankan protokol kesehatan.
"Cara ini diyakini akan memberikan secara signifikan pada pemulihan ekonomi nasional," tandasnya. ruf/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya