Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyusunan RPJMN 2020-2024

Regulasi dan Institusi Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Foto : ANTARA/Dhemas Reviyanto

Bambang Brodjonegoro

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengungkapkan regulasi dan rendahnya kualitas instituasi menjadi penghambat utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Karenanya, reformasi regulasi dan kelembagaan tetap dilanjutkan dengan fokus pada pembentukan regulasi dan penataan organisasi pemerintah sesuai kebutuhan dan target- target pembangunan. Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyatakan, dalam studi Growth Diagnostics yang dilakukan institusinya, penghambat utama pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah regulasi dan institusi.

Menurutnya, regulasi saat ini tidak mendukung penciptaan dan pengembangan bisnis, bahkan cenderung membatasi, khususnya pada aturan terkait tenaga kerja, investasi, dan perdagangan. Selain itu, lanjutnya, kualitas institusi saat ini juga masih rendah. Hal itu karena korupsi yang masih tinggi dan birokrasi yang tidak efisien, serta masih lemahnya koordinasi antarkebijakan.

"Birokrasi juga harus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan bukan untuk menciptakan regulasi yang memutuskan semangat investasi," jelas Bambang dalam Forum Konsultasi Pusat dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020- 2024 di Jakarta, Rabu (24/7).

Baca Juga :
Paparan Kinerja


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top