Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Mafia Peradilan

Reformasi Hukum Peradilan Menjadi Keharusan

Foto : istimewa

Mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Upaya pemerintah untuk melakukan reformasi hukum peradilan saat ini dinilai menjadi sebuah kemestian menyusul adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"MUI sangat mendukung reformasi dan pembenahan sistem peradilan di Tanah Air yang akhir-akhir ini sangat didorong oleh Presiden Joko Widodo dan ditindaklanjuti oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (28/9).

Dikatakan oleh Anwar bahwa reformasi hukum itu dibutuhkan karena saat ini sistem peradilan di Indonesia tengah bermasalah, di antaranya ditandai dengan adanya oknum hakim bersikap hedonistik dan keterlibatan mereka dalam praktik jual beli hukum, seperti Sudrajad Dimyati yang terjaring OTT dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Menurut dia, tindakan-tindakan tidak terpuji dari oknum hakim agung itu mengecewakan masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan. Bahkan, kata Anwar, persoalan yang ada di sistem peradilan Tanah Air juga menghambat usaha-usaha pemerintah dalam memberantas mafia hukum.

Oleh karena itu, dia menekankan bahwa reformasi dan pembenahan terhadap dunia peradilan di negeri ini merupakan sebuah kemestian. Di tengah keterbatasan dalam mengintervensi dunia yudikatif, Anwar menilai pemerintah dapat mendorong reformasi dan pembenahan manajemen pengadilan yang ada.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top