Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Razia Miras Jangan Hanya Saat Ada Korban Jiwa

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Banyaknya jumlah korban tewas akibat minuman keras (miras) oplosan mendapat perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain menekankan pelaku yang meracik dan mendistribusikan miras oplosan mendapat hukuman berat, razia terhadap minuman terlarang ini harus dilakukan secara berkala, tak hanya ketika muncul korban tewas.

Anggota Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengapresiasi langkah tanggap kepolisian dalam penanganan kasus miras oplosan ini. Sependapat dengan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin, politisi Nasdem ini memandang 82 orang meninggal dunia dalam waktu sepekan akibat menenggak miras merupakan fenomena yang meresahkan masyarakat Indonesia.

Berdasarkan keterangan Syafruddin, korban tewas tersebar masing-masing 31 orang di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sementara 51 orang lainnya di wilayah Jawa Barat. "Langkah Wakapolri yang menginstruksikan seluruh jajaran Polda untuk menyelesaikan kasus secara tuntas dan mengungkap sampai ke akarnya patut kita apresiasi. Yang menjadi catatan, bukan hanya Polri yang harus ambil bagian dalam memerangi minuman oplosan," kata Sahroni di Jakarta, Kamis (12/4).

Lebih Efektif

Menurut Sahroni, pemerintah daerah sampai level terendah hingga RT patut melakukan pengawasan dan memberikan informasi terhadap peredaran miras oplosan. Dengan peran aktif RT dan RW, pemetaan terhadap minuman keras oplosan akan lebih efektif.

Seperti diberitakan media, khusus di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berdasarkan data yang dimutakhirkan pada Rabu malam, total korban miras oplosan mencapai 189 orang, terdiri atas 188 laki-laki dan seorang perempuan. Sebanyak 38 orang di antaranya tewas. Semua korban dirawat di tiga rumah sakit, yakni RSUD Cicalengka, RSUD Ebah Majalaya, dan RS AMC Cileunyi, sejak Jumat pekan lalu.

Jawa Barat menjadi salah satu daerah merah peredaran miras oplosan. Pada Januari lalu, tercatat sembilan orang tewas akibat mengonsumsi minuman keras oplosan di Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat.

Sahroni mendukung langkah Polri yang mengaji kemungkinan dijeratnya tersangka kasus miras oplosan dengan pembunuhan berencana melalui Pasal 340 KUHP. Jeratan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terbukti tak membuat gentar para pengoplos miras mendistribusikan hasil karyanya ke masyarakat.

"Hukuman lebih berat patut diberikan kepada pengoplos minuman keras yang mendistribusikan ke masyarakat. Karena keuntungan semata, banyak korban jiwa melayang. Setidaknya berbagai pemberitaan di media massa menyebutkan 59 korban tewas sepanjang 2017," tukas Sahroni.

Lebih jauh, dirinya meminta pengawasan terhadap bahan kimia yang dijual bebas lebih diperketat, seperti etanol dan metanol yang menjadi bahan dasar oplosan minuman keras.

ion/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top