Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ratusan Napi Lapas Palangka Raya Dapat Remisi Idul Fitri

Foto : ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah Chandran Lestyono (tiga dari kanan) berfoto bersama usai menyerahkan SK remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah bagi narapidana secara perwakilan dari 411 orang yang menerimanya, Sabtu (22/4/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

PALANGKA RAYA - Ratusan narapidana Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya Chandran Lestyono di sela-sela shalat Idul Fitri di lapas setempat bersama ratusan warga binaan, Sabtu (22/4), mengatakan bahwa sebanyak 411 narapidana beragama Islam dari 412 yang diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Satu orang dari 412 narapidana yang juga diusulkan remisi khusus Idul Fitri 2023 telah bebas melalui program integrasi cuti bersyarat pada Rabu (5/4)," katanya.

Dia menuturkan narapidana yang diusulkan remisi khusus Idul Fitri pada 2023 sebanyak 412 orang dengan rincian 283 orang merupakan usulan remisi tindak pidana umum dan 129 orang merupakan usulan remisi tindak pidana khusus.

Kemudian narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri sebanyak 411 orang terdiri atas satu Remisi Khusus Idul Fitri Tindak Pidana Umum RK I sebanyak 276 orang dan RK II sebanyak enam orang, dua orang langsung bebas, dan empat orang menjalani subsider denda.

Kedua, Remisi Khusus Idul Fitri tindak pidana terkait Pasal 34 A Ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012 tentang Narkotika RK I sebanyak 113 orang dan RK II empat orang dan menjalani subsider denda.

"Sedangkan yang ketiga Remisi Khusus Idul Fitri tindak pidana terkait Pasal 34 A ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012 tentang Korupsi RK I sebanyak 12 Orang dan RK II tidak ada," kata Chandran.

Dia menambahkan pemberian remisi merupakan wujud nyata sikap negara sebagai "reward" kepada narapidana yang berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan sebagai motivasi kepada seluruh warga binaan untuk terus konsisten berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan di lapas.

Program pembinaan di lapas bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

Pembinaan narapidana, katanya, bertujuan untuk memperbaiki keretakan hubungan antara masyarakat dan narapidana. Narapidana harus mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk bersosialisasi dengan masyarakat.

"Pada sisi lain, masyarakat harus berpartisipasi secara aktif dan memberikan dukungan dalam pembinaan narapidana sebagai wujud tanggung jawab sosial," katanya.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top