Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ratusan Ketua RT Dapat BPJS Ketenagakerjaan dari Pemkot Singkawang

Foto : ANTARA/Dedi

Penandatanganan nota kesepakatan oleh Penjabat Wali Kota Singkawang Sumastro bersama Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Kota Pontianak Frangko Hasibuan.

A   A   A   Pengaturan Font

PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, Kalimantan Barat melindungi sebanyak 586 ketua Rukun Tetangga (RT) di daerah setempat melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

"Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik 2017-2019, tercatat sebanyak 586 RT yang tersebar di 5 Kecamatan dan 26 Kelurahan di Kota Singkawang. Ketua RT selalu siap sedia bekerja mendatangi warga yang bermasalah. Kemudian, tengah malam harus turun ke lapangan untuk mengecek kondisi banjir dan membantu masyarakat yang membutuhkan. Ini menjadi bentuk antisipasi yang jelas dalam melindungi kerja-kerja mereka dengan keikutsertaan program BPJAMSOSTEK," kata Pj. Wali Kota Singkawang Sumastro saat dihubungi di Singkawang, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menyadari akan risiko tertentu yang dapat dialami ketika menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparatur, dalam hal ini Ketua RT se-Kota Singkawang.

"Untuk itulah pentingnya pemberian perlindungan ketenagakerjaan kepada ketua RT tersebut. Hal itu juga sejalan dengan komitmen dan kepedulian dari Pemkot Singkawang untuk para Ketua RT. Kami dengan BPJAMSOSTEK telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Pontianak Frangko Hasibuan," kata dia.

Dia mengatakan, Pemerintah Kota Singkawang berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui BPJAMSOSTEK.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Pontianak Frangko Hasibuan mengatakan mengemban amanah sebagai Ketua RT memiliki risiko tersendiri. Menurutnya, Ketua RT merupakan "jembatan" bagi pemerintah daerah yang berhubungan langsung dengan masyarakat hingga ke titik terbawah.

"Karena jam kerjanya tidak jelas seperti karyawan perkantoran pada umumnya. Maksudnya, mereka bekerja penuh selama 24 jam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tentunya terdapat risiko-risiko yang dapat saja dialami oleh para Ketua RT ketika melaksanakan tugas dan fungsinya," papar dia.

BPJAMSOSTEK kini memiliki lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top