Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi - Atut Mengatur Proses Pengusulan Anggaran Pengadaan Alkes

Ratu Atut Divonis 5,5 Tahun

Foto : KORAN JAKARTA / Muhaimin A Untung

korupsi alkes - Terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/7). Ratu Atut divonis 5 tahun penjara denda 250 juta rupiah serta subsider 3 bulan karena telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBD 2012 dan ABPD-P 2012 atas pengadaan alat kesehatan.

A   A   A   Pengaturan Font

Terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Alkes RS Rujukan Provinsi Banten, mantan Gubernur Banten, Ratut Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara.

JAKARTA - Mantan Gubernur Banten, Ratut Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda 250 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Vonis dijatuhkan karena Atut terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Alkes RS Rujukan Provinsi Banten dan memeras anak buahnya hingga 500 juta rupiah untuk biaya istiqosah (pengajian).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ratu Atut Chosiyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan ditambah denda 250 juta rupiah dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Masud, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/7).

Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Atut divonis 8 tahun penjara ditambah denda 250 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama yaitu Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal yang meringangkan, terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatan dan telah mengembalikan 3,8 miliar rupiah," tambah hakim Masud.

Pengaturan Anggaran

Dalam dakwaan pertama, Ratu Atut disebut bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan yaitu adik Atut, melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012 dan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan Alkes RS Rujukan Pemprov Banten Tahun anggaran 2012 sehingga memenangkan pihak-pihak tertentu dan mengakibatkan kerugian negara sebesar 79,79 miliar rupiah sesuai laporan hasil pemeriksaan invstigatif BPK pada 31 Desember 2014.

Akibat perbuatan itu, Ratu Atut mendapatkan keuntungan 3,859 miliar rupiah dan menguntungkan orang lain yaitu Tubagus Chaeri Wardana Chasan sebesar 50,083 miliar rupiah, Yuni Astuti 23,396 miliar rupiah, Djadja Buddy Suhardjo 240 juta rupiah, Ajat Ahmad Putra 295 juta rupiah, Rano Karno sebesar 700 juta rupiah, Jana Sunawati 134 juta rupiah, Yogi Adi Prabowo sebesar 76,5 juta rupiah.

Selanjutnya menguntungkan Tatan Supardi sebesar 63 juta rupiah, Abdul Rohman sebesar 60 juta rupiah, Ferga Andriyana sebesar 50 juta rupiah, Eki Jaki Nuriman sebesar 20 juta rupiah, Suherma sebesar 15,5 juta rupiah, Aris Budiman sebesar 1,5 juta rupiah dan Sobran 1 juta rupiah.

Kerugian negara juga bertambah karena ada pemberian fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku senilai total 1,659 miliar rupiah untuk pejabat Dinkes Banten, tim survei, panitia pengadaan dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan. "Terdakwa telah menerima 25 persen dalam proses rancangan pengadaan Alkes yaitu sejumlah 3,8 miliar rupiah," tambah hakim.

Atut selaku pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten pada 2005 dan menjabat sebagai gubernur definitif untuk periode 2007-2012 dan 2012-2017 selalu meminta komitmen kepada para pejabat untuk loyal kepada dirinya dan adiknya Wawan yang merupakan pemilik atau komisaris utama PT Bali Pacific Pragama (PT BPP).

Atut meminta komitmen loyalitas kepala Dinas Kesehatan Banten Djaja Buddy Suhardja agar mendukung Atut sebagai gubernur Banten 2007-2012 dan 2012-2017. Djaja kemudian menandatangani surat pernyataan loyalitas pada 14 Februari 2006 di hotel Kartika Chandra Jakarta.

Atut mengarahkan Djaja agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten dikoordinasikan dengan Wawan. Proyek pertama yang dikerjakan Wawan adalah pengadaan Alkes RS Rujukan Pemprov Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012. mza/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top