Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi - Atut Mengatur Proses Pengusulan Anggaran Pengadaan Alkes

Ratu Atut Divonis 5,5 Tahun

Foto : KORAN JAKARTA / Muhaimin A Untung

korupsi alkes - Terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/7). Ratu Atut divonis 5 tahun penjara denda 250 juta rupiah serta subsider 3 bulan karena telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBD 2012 dan ABPD-P 2012 atas pengadaan alat kesehatan.

A   A   A   Pengaturan Font

Kerugian negara juga bertambah karena ada pemberian fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku senilai total 1,659 miliar rupiah untuk pejabat Dinkes Banten, tim survei, panitia pengadaan dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan. "Terdakwa telah menerima 25 persen dalam proses rancangan pengadaan Alkes yaitu sejumlah 3,8 miliar rupiah," tambah hakim.

Atut selaku pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten pada 2005 dan menjabat sebagai gubernur definitif untuk periode 2007-2012 dan 2012-2017 selalu meminta komitmen kepada para pejabat untuk loyal kepada dirinya dan adiknya Wawan yang merupakan pemilik atau komisaris utama PT Bali Pacific Pragama (PT BPP).

Atut meminta komitmen loyalitas kepala Dinas Kesehatan Banten Djaja Buddy Suhardja agar mendukung Atut sebagai gubernur Banten 2007-2012 dan 2012-2017. Djaja kemudian menandatangani surat pernyataan loyalitas pada 14 Februari 2006 di hotel Kartika Chandra Jakarta.

Atut mengarahkan Djaja agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten dikoordinasikan dengan Wawan. Proyek pertama yang dikerjakan Wawan adalah pengadaan Alkes RS Rujukan Pemprov Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012. mza/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top