Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi - Atut Mengatur Proses Pengusulan Anggaran Pengadaan Alkes

Ratu Atut Divonis 5,5 Tahun

Foto : KORAN JAKARTA / Muhaimin A Untung

korupsi alkes - Terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/7). Ratu Atut divonis 5 tahun penjara denda 250 juta rupiah serta subsider 3 bulan karena telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBD 2012 dan ABPD-P 2012 atas pengadaan alat kesehatan.

A   A   A   Pengaturan Font

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal yang meringangkan, terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatan dan telah mengembalikan 3,8 miliar rupiah," tambah hakim Masud.

Pengaturan Anggaran

Dalam dakwaan pertama, Ratu Atut disebut bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan yaitu adik Atut, melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012 dan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan Alkes RS Rujukan Pemprov Banten Tahun anggaran 2012 sehingga memenangkan pihak-pihak tertentu dan mengakibatkan kerugian negara sebesar 79,79 miliar rupiah sesuai laporan hasil pemeriksaan invstigatif BPK pada 31 Desember 2014.

Akibat perbuatan itu, Ratu Atut mendapatkan keuntungan 3,859 miliar rupiah dan menguntungkan orang lain yaitu Tubagus Chaeri Wardana Chasan sebesar 50,083 miliar rupiah, Yuni Astuti 23,396 miliar rupiah, Djadja Buddy Suhardjo 240 juta rupiah, Ajat Ahmad Putra 295 juta rupiah, Rano Karno sebesar 700 juta rupiah, Jana Sunawati 134 juta rupiah, Yogi Adi Prabowo sebesar 76,5 juta rupiah.

Selanjutnya menguntungkan Tatan Supardi sebesar 63 juta rupiah, Abdul Rohman sebesar 60 juta rupiah, Ferga Andriyana sebesar 50 juta rupiah, Eki Jaki Nuriman sebesar 20 juta rupiah, Suherma sebesar 15,5 juta rupiah, Aris Budiman sebesar 1,5 juta rupiah dan Sobran 1 juta rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top