Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi - Atut Mengatur Proses Pengusulan Anggaran Pengadaan Alkes

Ratu Atut Divonis 5,5 Tahun

Foto : KORAN JAKARTA / Muhaimin A Untung

korupsi alkes - Terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/7). Ratu Atut divonis 5 tahun penjara denda 250 juta rupiah serta subsider 3 bulan karena telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBD 2012 dan ABPD-P 2012 atas pengadaan alat kesehatan.

A   A   A   Pengaturan Font

Terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Alkes RS Rujukan Provinsi Banten, mantan Gubernur Banten, Ratut Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara.

JAKARTA - Mantan Gubernur Banten, Ratut Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda 250 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Vonis dijatuhkan karena Atut terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Alkes RS Rujukan Provinsi Banten dan memeras anak buahnya hingga 500 juta rupiah untuk biaya istiqosah (pengajian).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ratu Atut Chosiyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan ditambah denda 250 juta rupiah dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Masud, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/7).

Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Atut divonis 8 tahun penjara ditambah denda 250 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama yaitu Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top