Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peran Partai | KPK-Parpol Bersinergi Berantas Korupsi

Rakyat Rindu Parpol Berintegritas

Foto : ISTIMEWA

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masyarakat Indonesia saat ini merindukan negara yang memiliki partai politik (Parpol) yang cerdas dan berintegritas. Rakyat melalui KPK meminta Parpol agar berkomitmen dan bekerja dengan tuntas.

"Sistem tata negara yang modern yang membangun daya saing adalah negara yang dibangun dengan kualitas demokrasi yang berintegritas, dengan peran partai politik adalah besar di situ," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepadaKoran Jakarta, Jakarta, Minggu (2/12).

Saut mengatakan, tujuan besar yang ingin dicapai oleh KPK yaitu menggiring partai politik, pegawai dan pejabat negara agar fokus dalam membangun kebahagiaan di negara Indonesia. Menurutnya, didalam UU KPK pertimbangan pertama alasan untuk mendirikan KPK yaitu dalam rangka untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Maka dari itu, KPK dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang jatuh pada Minggu (9/12), menyelenggarakan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNKP) ke-13 pada Selasa- Rabu (4-5/12). Pelaksanaan KNKP tahun ini mengambil tema "Mewujudkan Sistem Integritas Partai Politik di Indonesia". Konferensi ini nantinya akan diundang 16 partai politik peserta pemilu di tahun 2019 nanti.

Lebih lanjut Saut mengatakan, banyaknya kepala daerah yang berasal dari kader partai politik yang melakukan tindak pidana korupsi menjadi salah satu bagian kecil dengan adanya konferensi yang melibatkan Parpol ini. Menurut Saut, sistem politik negara Indonesia yang harus ditata ulang, mulai dari subsistem seperti UU Otonomi Khusus (Otsus) yang disebut belum dirasakan oleh masyarakat.

"Nanti KPK masuk pada gambar besarnya termasuk menata kembali undang-undang yang punya potensi transaksional misalnya Undangundang Otonomi Khusus atau Otsus dengan dana yang belum menyentuh ke grassroots (akar rumput) dan lain-lain," terang Saut.

Saut mengatakan sampai saat ini, KPK dengan Parpol telah bersinergi dengan baik dalam pemberantasan korupsi dan akan terus dilanjutkan untuk pencegahan dan penindakannya. Saut berharap dengan adanya acara KNPK dan sinergi ini akan munculnya komitmen pada partai politik untuk menata kembali politik negeri ini.

"Menata kembali politik negeri ini dari banyak pintu yang harus diperbaiki seperi anggaran, kode etik, tata kelola kaderisasi dan lain-lain," ungkapnya.

Sangat Strategis

Menurut Saut, KPK menilai, dalam Pemilu 2019, kedudukan partai sangat strategis karena seperti yang diamanatkan oleh undang-undang dasar (UUD) 1945 hasil amendemen, Parpol adalah pengusung pasangan calon dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan satu-satunya instrumen yang dapat digunakan untuk mengusung anggota DPR dan DPRD. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu 2019 akan diikuti oleh 16 Parpol di mana 12 Parpol merupakan peserta Pemilu tahun 2014 dan empat Parpol baru.

Namun, posisi strategis Parpol tersebut belum dimanfaatkan secara baik dan optimal oleh para politisi dan pemimpin partai, sehingga kualitas Parpol, kualitas politisi dan juga kualitas wakil rakyat yang dihasilkan partai melalui pemilu tidak sesuai harapan publik. Parpol dan para politisinya bahkan menjadi contoh yang buruk dalam penegakan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih karena keterlibatan mereka dalam kasuskasus suap dan korupsi. ola/AR-3

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top