Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Rachmat Yasin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Foto : ANTARA/Raisan Al Farisi

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah SKPD di Kabupaten Bogor mengusap matanya sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (22/3).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Ini dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jaksa eksekusi KPK Irman Yudiandri, Rabu (7/4), telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021.
"Dengan cara memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/4).
Terpidana Rachmat telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut. Menurut Ali, dijatuhkan pula kewajiban untuk membayar pidana denda sejumlah 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Terpidana sebelumnya juga telah menyetor uang sejumlah 9.786.223.000 rupiah ke rekening penampungan KPK. Uang tersebut ditetapkan majelis hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan ke kas negara.
Pada hari Senin (22/3), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Rachmat selama 2 tahun 8 bulan penjara karena terbukti terlibat perkara gratifikasi.
Rachmat disebut menerima gratifikasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dengan total sekitar 8,9 miliar rupiah untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dan Pemilu 2014.
Rachmat juga mendapatkan tanah seluas 170.442 hektare di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor diberikan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top