Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Putusan Penundaan Pemilu dari PN Jakarta Pusat Dinilai Berpotensi Melanggar Konstitusi

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Dosen Departemen Hukum Tata Negara,Fakultas Hukum UGM, Andi SandiAntoniusTabusassa Tonralipu, menilai putusan mengantisipasi pemilu2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dianggap keliru sebab dalam konteks pemilu, seharusnya konsepsi yang terkait dengan pemilu harus diselesaikan dalam prosedur yang ditetapkan dalam penyelesaian sengketa, sengketa proses, sengketa hasil dan pidana pemilu.Menurutnya, masalah tersebut di atas semestinya tidak boleh masuk ke pengadilan umum atau perundingan lainnya.

"Kalau mengganggu sudah pasti.Bahkan putusan ini berpotensi melanggar konstitusi sebab dalam Pasal 22E UUD Negara RI Tahun 1945 dinyatakan secara tegas bahwa pemilu harus dilakukan 5 tahun sekali," kata Andi Sandi, Selasa (7/3).

Menurutnya, putusan dari PN Jakarta Pusat ini perlu dikoreksi atau diajukan banding sebab berpotensi ditundanya pelaksanaan pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari dari jadwal semula."Konsekuensinya, pelaksanaan pemilu lebih dari 2 tahun dari ketentuan konstitusi yang menyatakan pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali," tegasnya.

Dalam kacamata ilmu hukum tata negara, kata Andi Sandi, seharusnya semua sengketa atau pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemilu harus diperlakukan khusus.Kekhususan ini diperlukan karena adanya batasan waktu untuk melaksanakan pemilu.

Oleh karena itu, dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah sangat jelas bahwa seluruh sengketa ataupun pelanggaran penyelenggaraan pemilu diatur secara khusus, baik lembaga yang mengatur, proses maupun putusan kedudukan dari lembaga yang mengatur.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top