Putusan Penundaan Pemilu dari PN Jakarta Pusat Dinilai Berpotensi Melanggar Konstitusi
📅 Selasa, 07 Mar 2023, 16:40 WIB | Oleh: Eko S
Doc: Istimewa
YOGYAKARTA - Dosen Departemen Hukum Tata Negara,Fakultas Hukum UGM, Andi SandiAntoniusTabusassa Tonralipu, menilai putusan mengantisipasi pemilu2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dianggap keliru sebab dalam konteks pemilu, seharusnya konsepsi yang terkait dengan pemilu harus diselesaikan dalam prosedur yang ditetapkan dalam penyelesaian sengketa, sengketa proses, sengketa hasil dan pidana pemilu.Menurutnya, masalah tersebut di atas semestinya tidak boleh masuk ke pengadilan umum atau perundingan lainnya.
"Kalau mengganggu sudah pasti.Bahkan putusan ini berpotensi melanggar konstitusi sebab dalam Pasal 22E UUD Negara RI Tahun 1945 dinyatakan secara tegas bahwa pemilu harus dilakukan 5 tahun sekali," kata Andi Sandi, Selasa (7/3).
Menurutnya, putusan dari PN Jakarta Pusat ini perlu dikoreksi atau diajukan banding sebab berpotensi ditundanya pelaksanaan pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari dari jadwal semula."Konsekuensinya, pelaksanaan pemilu lebih dari 2 tahun dari ketentuan konstitusi yang menyatakan pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali," tegasnya.
Dalam kacamata ilmu hukum tata negara, kata Andi Sandi, seharusnya semua sengketa atau pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemilu harus diperlakukan khusus.Kekhususan ini diperlukan karena adanya batasan waktu untuk melaksanakan pemilu.
Oleh karena itu, dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah sangat jelas bahwa seluruh sengketa ataupun pelanggaran penyelenggaraan pemilu diatur secara khusus, baik lembaga yang mengatur, proses maupun putusan kedudukan dari lembaga yang mengatur.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun rupanya masih ada "celah" yaitu terkait pelaksanaan atau tidaknya putusan dari lembaga-lembaga yang berkuasa.
"Hal inilah yang dimanfaatkan oleh pihak prima.Menurut saya, seharusnya Bawaslu menegur ataupun menindak KPU dengan tidak melaksanakan putusannya secara penuh.Sengketa antar KPU dan Bawaslu itu bisa diselesaikan di DKPP.
Bagi Andi Sandi, semua hal yang terkait dengan pemilu, dilarang diajukan ke peradilan selain yang ditentukan dalam UU Pemilu.Selain itu, Bawaslu harus dengan cermat mengawasi setiap putusan yang dikeluarkannya, jika tidak, gugatan seperti ini pasti akan selalu menjadi kendala dalam proses pelaksanaan pemilu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun permasalahan gugatan mengenai perbuatan melawan hukum di bidang tindakan pemerintahan merupakan kewenangan PTUN bukan PN.Sesuai dengan PerMA No.2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan/Pejabat Pemerintahan.Adapun pemerintahan di sini dimaknai luas diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.Yang dimaknai pemerintah termasuk eksekutif, legislatif, dan pejabat negara lainnya.
"Jadi termasuk juga KPU.Dengan ketentuan ini, seharusnya putusan PN Jakarta Pusat itu bukan kewenangannya untuk mengadili sehingga putusannya perlu diajukan banding dengan mendasarkan pada ketentuan Peraturan MA ini.Dengan mendasarkan memori banding pada ketentuan Peraturan MA,
Namun yang sangat disayangkan dalam eksepsi maupun pembelaan dari kuasa hukum KPU dalam perkara ini, ditambah lagi, mereka tidak menggunakan Peraturan MA ini dalam proses pembuktian gugatan pihak prima."Jadi hakimnya dibawa dengan alur penggugat," terangnya.
Meski yang menjadi pihak tergugat adalah KPU namun menurutnya posisi pemerintah bisa menjadi pemohon banding sebab putusan PN Jakarta itu bisa mengakibatkan terganggunya kewajiban pemerintah, khususnya mengenai batasan waktu masa jabatan pemerintahannya."Namun posisi pemerintah, bukan sebagai pelamar utama tapi sebagai pihak terkait," jelasnya.
Seperti diketahui, putusan tertunda pemilu ini berawal dari gugatan pihak prima yang merasa dirugikan karena dinyatakan tidak lolos dalam proses verifikasi administrasi yang dilaksanakan oleh KPU.
Menurut penggugat, putusan KPU yang tidak meloloskan partai Prima sebagai peserta pemilu 2024 diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sehingga diajukan ke Pengadilan Negeri, bukan ke Bawaslu atau PTUN.Namun begitu, objek gugatan ke PN Jakarta Pusat ini bukan soal keputusan KPU yang tidak meloloskan partai prima namun karena KPU tidak melaksanakan putusan ajudikasi Bawaslu secara total.Argumen ini diterima oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat sebagai perbuatan yang melanggar hukum sehingga menerima seluruh petitum dari partai Prima.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!