Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Putusan MK Buka Peluang 7 Parpol di Lombok Tengah Usung Calon Sendiri

Foto : ANTARA/Akhyar Rosidi

Kantor KPU Lombok Tengah, Provinsi NTB.

A   A   A   Pengaturan Font

LOMBOK TENGAH - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Lalu Darmawan mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 memberikan peluang tujuh partai politik (Parpol) bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada Lombok Tengah 2024.

"Jika semakin banyak bakal calon kepala daerah maka rakyat akan banyak alternatif meneliti dan menguji pilihannya yang terbaik," kata Lalu Darmawan di Lombok Tengah, Jumat (23/8).

Ia mengatakan di Kabupaten Lombok Tengah jika mengacu aturan sebelum putusan 60/PUU-XXII/2024, tidak ada parpol peserta Pemilu 2024 yang mencapai 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah.

"Dengan putusan MK itu, maka ada tujuh parpol dapat mengusulkan pasangan calon sendiri tanpa mesti berkoalisi," katanya.

"Demikian dengan partai politik yang tidak ada kursi di DPRD tidak perlu mencari mitra koalisi sepanjang memenuhi persyaratan jumlah suara minimal sebagaimana putusan MKm ," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top