Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengujian UU

Putusan DKPP Final Mengikat Diuji ke MK

Foto : ANTARA/Boyke Ledy Watra

Anggota KPU Arief Budiman.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota KPU Arief Budiman dan Evi Novida Ginting Manik mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat final dan mengikat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pada pokoknya permohonan pengujian UU ini terkait ketentuan Pasal 458 ayat (13) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat," kata Arief dalam keterangan di Jakarta, Rabu (23/6).
Menurut Arief, permohonan tersebut telah didaftarkan ke MK dengan nomor tanda terima MK Nomor 2091/PAN.MK/VI/2021. Para Pemohon, juga meminta MK untuk memberikan tafsir atas frasa "putusan" DKPP dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai sebagai sebuah keputusan.

Hak Konstitusional
Arief mengatakan akibat adanya norma dalam pasal?pasal yang menjadi objek permohonan, tidak saja merugikan hak konstitusional para pemohon tetapi juga telah merenggut hak asasi manusia para pemohon yang dilindungi oleh konstitusi. Dengan begitu harkat dan martabat serta hak asasi para pemohon menjadi tercederai karena pelaksanaan pasal tersebut oleh DKPP.
Keberadaan pasal yang sampai saat ini masih menjadi dalil DKPP atau setidaknya oleh sejumlah anggota DKPP yang ternyata dipergunakan untuk tidak mengakui Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU yang sah, meskipun telah ada Putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Kepres tindak lanjut atas putusan DKPP.
Menurutnya, terhadap putusan PTUN Jakarta, Presiden juga tidak melakukan banding sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, identitas sebagai penjahat etika seolah?olah selalu dilekatkan kepada Evi Novida yang dalam beberapa pernyataan publik disampaikan oleh Ketua DKPP, meskipun fakta persidangan sama sekali tidak mendukung hal itu.
Kemudian, lanjut dia, kerugian konstitusional juga dialami dirinya karena diputuskan melanggar etika, oleh sebab tindakannya mendampingi Evi Novida di PTUN Jakarta. Tindakan tersebut sesungguhnya merupakan salah satu perwujudan hak dalam rangka untuk memastikan anggotanya dalam semangat kolektif kolegial mendapatkan hak atas pengadilan yang adil.
Hal itu juga sekaligus merupakan duty of care atau semacam kewajiban untuk memperdulikan sesama kolega atau anggota dari sebuah kelembagaan dari kewajiban seorang pimpinan.
Pengujian atas norma putusan DKPP yang final dan mengikat itu sudah pernah dilakukan uji materiil sebelumnya, sebagaimana putusan MK Nomor 31/PUU?XI/2013 pada 3 April 2014.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top