![Putri Ikut dalam Skenario Ferdy Sambo](https://koran-jakarta.com/images/article/putri-ikut-dalam-skenario-ferdy-sambo-220821214759.jpeg)
Putri Ikut dalam Skenario Ferdy Sambo
![Putri Ikut dalam Skenario Ferdy Sambo](https://koran-jakarta.com/images/article/putri-ikut-dalam-skenario-ferdy-sambo-220821214759.jpeg)
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto
Enam orang tersebut, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo (tersangka 340), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam), Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri).
Lakukan Pendampingan
Terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan tetap memberikan perlindungan kepada tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E usai pelimpahan berkas perkara tahap I kasus pembunuhan Brigadir J ke kejaksaan.
"Kami selalu lakukan pendampingan pada yang bersangkutan. Karena apa? Perlindungan itu kan memang dari LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo usai menghadiri acara Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme di Hotel Shangri-La, Jakarta, Minggu.
Sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator (JC), lanjut Hasto, Bharada E mengantongi hak perlakuan khusus dari aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan. Selain pemisahan berkas perkara dengan pelaku yang lain, Bharada E juga memperoleh hak pemisahan tempat penahanan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya