Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Pandemi I Gubernur Terbitkan Kepgub soal PPKM Level Empat

Puskesmas Harus Tumbuhkan Optimisme Warga

Foto : ANTARA/Instagram@aniesbaswedan/Dewa

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) ketika mengadakan pertemuan secara daring dengan para kepala Puskesmas di Jakarta, Kamis (22/7/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Petugas di Puskesmas diharapkan untuk menumbuhkan optimisme ke warga agar lebih tenang dan tak panik dalam menghadapi pandemi Covid-19.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendorong petugas pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) menumbuhkan rasa optimisme kepada warga saat menghadapi pandemi Covid-19.
"Sebarkan pesan optimistis kepada warga yang dilayani, agar mendapatkan rasa tenang ketika melalui bersama masa-masa penuh guncangan ini," kata Anies ketika bertemu secara daring dengan para kepala Puskesmas di Jakarta, Kamis (22/7).
Menurut dia, para tenaga medis di Puskemas merupakan pilot di unit paling depan dari sistem kesehatan Tanah Air. Puskesmas, lanjut dia, juga garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Mereka inilah yang sehari-hari paling depan melayani warga, tantangannya tentu tidak sedikit, apalagi dalam beberapa minggu terakhir terjadi lonjakan kasus," imbuhnya.
Dalam kesempatan pertemuan dengan kepala Puskesmas di seluruh wilayah DKI Jakarta tersebut, Anies mendengarkan curahan hati tenaga medis Puskesmas. Mereka juga menyampaikan kendala yang selama ini dihadapi, harapan dan dukungan yang dibutuhkan dari Pemprov DKI Jakarta.
Anies menilai peran Puskesmas selama pandemi amat vital dalam menjalankan 3T (testing, tracing, treatment). Selain itu, beberapa bulan ini juga berperan sebagai petugas pemberi vaksin dan juga harus mengurusi pemulasaraan jenazah.
Kini, imbuh Anies, Puskesmas juga banyak terbantu dengan banyaknya kolaborasi sentra vaksinasi, tambahan tenaga pemeriksaan dan pelacakan serta bantuan relawan pemulasaraan di 42 kecamatan yang dilatih Dewan Masjid Indonesia. "Pastikan komunikasi kita terus terjalin baik, untuk mencari solusi. Ibu/Bapak adalah pilot di unit paling depan dalam sistem kesehatan kita," katanya.
Data Kementerian Kesehatan RI hingga 31 Desember 2019, jumlah Puskesmas di DKI pada lima wilayah kota/kabupatan sebanyak 315 dengan rincian, non rawat inap 287 dan rawat inap 28.

Protokol Kesehatan
Terkait penanganan Covid-19 di DKI, Gubernur DKI Jakarta juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat periode 21-25 Juli 2021.
"Upaya PPKM masih akan terus kami lanjutkan dengan mempertimbangkan tren kasus di lapangan," kata Anies.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM level empat di Jawa dan Bali. Ia menyakini usaha memperpanjang PPKM akan membuahkan hasil selama lima hari tersebut, jika semua pihak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksi dalam keputusan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Kegiatan yang dibatasi dalam PPKM level IV itu masih sama dengan penerapan sebelumnya, yakni tempat kerja/perkantoran di sektor non esensial berlaku kerja dari rumah/Work From Home (WFH) sebesar 100 persen.
Untuk sektor esensial bekerja di kantor/Work From Office (WFO) sebesar 25-50 persen dan 10 persen bagi pelayanan administrasi perkantoran untuk operasional industri orientasi ekspor.
Sektor kritikal menerapkan WFO sebesar 100 persen dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran. Kemudian, kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi hingga pelatihan dilakukan secara daring.
Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan, jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional dibatasi hingga pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional. Selanjutnya, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Makan dan minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya menerima delivery atau bawa pulang. jon/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top