Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembiayaan Perumahan

PUPR Pastikan Tapera Beroperasi 2021

Foto : Istimewa

Pembangunan Perumahan

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan beroperasi pada tahun 2021. Operasional BP Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020.

Dirjen Pembiayan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto menyampaikan, Tapera merupakan solusi mengatasi backlog perumahan dengan penyediaan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan, untuk pembiayaan perumahan yang terjangkau dan layak huni.

"Ini merupakan solusi mengatasi blacklog khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah,"tegas Eko dalam media briefing vritual soal "Manfaat Tapera untuk Pekerja" di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dia menambahkan, regulasi itu terbit setelah proses yang cukup panjang mengingat UU yang mengamanatkan dibentuknya badan yang mengurus perumahan rakyat sudah ada sejak 2011, dan UU tentang Tapera sendiri telah terbit pada 2016 lalu.

Menurut Eko, PP Nomor 25 Tahun 2020 diperlukan sebagai payung hukum dalam mempersiapkan operasional Tapera. Tanpa beleid tersebut misalnya, pengalihan dari Taperum-PNS ke Tapera tidak dapat dilaksanakan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top