Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Puncak Macet, Polisi Alihkan Arus ke Jalur Alternatif Selama Penertiban Kios Liar

Foto : ANTARA/Ahmad Fikri

Antrean kendaraan terus memanjang di jalur Puncak-Cianjur, Jawa Barat, saat proses penertiban kios dilakukan petugas gabungan Pemkab Bogor di sepanjang jalur Puncak-Bogor, Senin (26/8/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

CIANJUR - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, mengalihkan arus kendaraan yang melintas ke jalur Puncak dari Cianjur ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi, selama proses penertiban kios ilegal di sepanjang jalur tersebut, Senin (26/8), guna menghindari macet total.

Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Anjar Maulana di Cianjur, Senin (26/8), mengatakan selain mengarahkan pengguna jalan menuju jalur alternatif, pihaknya juga melakukan rekayasa arus dan sistem buka tutup di kawasan Ciloto-Bumi Aki, Puncak.

"Sifatnya situasional ketika Polres Bogor melakukan sistem buka tutup arus, kami akan memutar balik kendaraan mulai dari kawasan Ciloto atau dari Bundaran Lampu Gentur-By Pass, Cianjur," katanya.

Menjelang siang ungkap dia, antrean kendaraan mulai terlihat sehingga Polres Bogor menutup jalur menuju Puncak dari Bogor, sehingga hal yang sama dilakukan Polres Cianjur, guna mencegah terjadinya macet total selama penertiban dilakukan petugas gabungan.

Bahkan untuk membantu pengaturan arus saat diberlakukan penutupan, pihaknya menerjunkan sekitar seratus orang personel guna memutar balik kendaraan ke sejumlah jalur alternatif termasuk di kawasan Cipanas.

"Wilayah hukum Cianjur biasanya terdampak ekor antrean dari wilayah Bogor, sehingga kita lakukan antisipasi agar tidak terjadi penumpukan dan kepadatan arus di saat pelaksanaan penertiban, ratusan personel akan mengarahkan pengendara ke jalur alternatif," katanya.

Sementara Pemkab Bogor melakukan penertiban 196 bangunan liar di kawasan Puncak, dimana sebelumnya 90 bangunan telah dibongkar secara mandiri pemiliknya.

Penertiban tahap II kios ilegal berdasarkan pada Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dimana sebelumnya Pemkab Bogor sudah melayangkan tiga kali surat peringatan pemilik kios.

Surat peringatan pertama dilayangkan pada 6 Agustus 2024, Surat Peringatan kedua dilayangkan pada 15 Agustus 2024, dan Surat Peringatan ketiga dilayangkan pada 20 Agustus 2024.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top