
Pulau Balang Akan Dihapus dari Wilayah IKN
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa saat menjawab pertanyaan awak media setelah Raker dengan DPR RI di Jakarta, Senin (21/8/2023).
Foto: ANTARA/Bayu SaputraJAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan RUU IKN yang baru membahas terkait penghapusan Pulau Balang dari wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Pemutakhiran delineasi wilayah di latar belakangi oleh area Pulau Balang yang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem secara terpadu sebagai satu kesatuan dengan perairan Teluk Balikpapan," kata Suharso dalam Raker Komisi II DPR dengan jajaran menteri di Jakarta, Senin (21/8).
Adapun delineasi wilayah merupakan upaya pembuatan garis batas untuk membentuk dan menandai sebuah wilayah tertentu.
Suharso menjelaskan, melalui perubahan pasal 6 ayat 1 sampai dengan ayat 3 tersebut, Pulau Balang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan untuk menghindari wilayah pemukiman yang terpotong guna meminimalisir konflik sosial dalam wilayah pemukiman akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area.
Selain itu, penghapusan Pulau Balang diperlukan demi menjaga keterpaduan dan kesatuan pengelolaan habitat pesut Mahakam, administrasi, serta pelayanan publik.
"Pemukiman yang terpotong perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN untuk menghindari konflik sosial akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area, serta dalam rangka memastikan tetap terselenggaranya administrasi pelayanan dasar bagi masyarakat oleh pemerintah daerah induknya," ujarnya.
Lebih lanjut, Suharso menjelaskan risiko yang akan muncul apabila tidak ada ketentuan tersebut dalam RUU IKN yang baru, yakni area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi yang berbeda kewenangan sehingga akan menyulitkan perencanaan pemerintah yang terpadu.
Risiko lain yang kemungkinan besar akan timbul adalah kawasan pemukiman, termasuk pelayanan administrasi kependudukan dapat berbeda dalam satu area pemukiman yang sama sehingga dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
Rencananya RUU IKN yang tengah dalam pembahasan tersebut ditargetkan rampung pada Oktober 2023.
Suharso juga menjelaskan bahwa pembahasan RUU IKN yang baru sebagai pengganti UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN tersebut diperlukan guna menjawab berbagai tantangan serta isu baru yang dinilai menghambat proses pemindahan ibu kota secara tepat waktu.
- Baca Juga: Banjir Karawang
- Baca Juga: BP Taskin Yakin 3 Program Prioritas Pemerintah Mampu Kurangi Angka Kemiskinan
Berita Trending
- 1 Bayern Munich Siap Rebut Kembali Gelar Bundesliga
- 2 Indonesia Akan Raup US$4,2 Miliar dari Ekspor Listrik EBT ke Singapura
- 3 Cemari Lingkungan, Pengelola 7 TPA Open Dumping Bakal Dipidana
- 4 Sabtu Pagi, Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Sedang
- 5 Balai Bahasa NTT Perluas Pelayanan melalui Klinik Bahasa
Berita Terkini
-
Demi Energi Masa Depan, Tiongkok Bangun Pangkalan Raksasa Dasar Laut
-
Serunya Bersama Anak Yatim Belajar Satwa di Kebun Binatang Surabaya
-
BNI Gelar Lucky Draw Kartu Kredit BNI JCB Ultimate dan Precious Berhadiah Terbang dan Universal Studio Jepang
-
BNI Jadi Bank RI Pertama dan Satu-satunya Raih Penghargaan Literasi dari Otoritas Keuangan Hong Kong
-
Uniqlo Segera Rilis Koleksi Musim/Panas Semi 2025