Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

Publik Dukung Larangan Narapidana Korupsi Jadi Caleg

Foto : ISTIMEWA

Sunanto

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Para penggiat kepemiluan dan aktivis antikorupsi yakin, publik mendukung penuh usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan memberlakukan larangan bagi mantan narapidana koruptor jadi calon anggota legislatif. Larangan itu rencananya akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto, mengatakan jika aturan itu jadi dibuat, tentu menjadi sebuah terobosan besar dalam pesta demokrasi Pemilu 2019. "Menurut saya, usulan itu bagus karena sudah memberikan kesempatan kepada orangorang yang berintegritas menjadi wakil rakyat," kata Sunanto, saat dihubungi Koran Jakarta, di Jakarta, Jumat (30/3).

Bahkan, lanjut Sunanto, dengan dilarangnya eks koruptor menjadi calon legislator akan memaksa partai politik benar-benar menjaring calon wakil rakyat yang jejak rekamnya tak bermasalah. Setidaknya, partai dipaksa untuk tak asal menyorongkan calon wakil rakyat. Ia berharap dengan larangan itu, pemilih mendapat pilihan yang berkualitas.

"Ya, ini pekerjaan rumah bagi partai politik untuk menyeleksi calon wakil rakyat yang bener-bener bersih," katanya. Usulan larangan eks koruptor jadi caleg sendiri dilontarkan salah seorang komisioner pemilihan, Hasyim Asy'ari. Menurut Hasyim, pihaknya tengah menggodok klausul dalam peraturan KPU yang akan melarang mantan napi kasus korupsi jadi calon legislator.

Rancangan aturan itu nanti akan diusulkan KPU. Hasyim Asy'ari mengakui, Undang-Undang Pemilu tak mengatur itu. Namun pihaknya berpandangan, aturan itu diperlukan agar pemilih benar-benar mendapatkan calon yang berintegritas. "Poin aturan tentang larangan ini tidak ada dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Larangan ini saya kira perlu dimasukkan dalam PKPU pencalonan caleg," katanya. Di tempat terpisah, peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, juga satu suara. Menurut Fadli, pengaturan yang melarang eks koruptor jadi caleg sangat produktif.

Ini langkah KPU yang cukup baik untuk memberikan batasan kepada mantan koruptor untuk maju dalam pemilihan legislatif. "Dengan adanya pembatasan itu, tentu akan melindungi pemilih dari calon yang cacat jejak rekamnya bermasalah, apalagi kasus korupsi," katanya.

ags/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top