Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Perilaku Pelajar

PTM di Bogor Dinodai Aksi Tawuran

Foto : ANTARA/Linna Susanti

Suasana jumpa pers pengungkapan kasus pengeroyokan pelajar di Kota Bogor.

A   A   A   Pengaturan Font

Begitu memprihatinkan, kata Kombes Pol Susatyo, pada kejadian tragis merenggut nyawa satu orang pelajar di Jalan Pelupuh Raya, Kelurahan Tegalgundil, Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor itu, pelaku utama berinisial RAP (18) mengaku memiliki dendam pribadi hingga tega menyabet dada korban berinisial RM (17) dengan celurit.

RAP dibantu ML (17) dalam pengeroyokan tersebut, sementara dua orang lainnya hanya ikut-ikutan. Bersama sabetan di dada itu, RM juga diterjang senjata tajam RAO di bagian tengkuk dan kaki. Ia tewas di tempat dengan bersimbah darah.

Beruntung, satu teman korban berhasil melarikan diri hingga selamat dari amarah para pelaku. Dalam aksi kekerasan antar pelajar itu, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku RAP merenggut nyawa korbannya, satu sepeda motor dan lima celurit lainnya yang telah dipersiapkan mereka menyerang korban.

Motif dendam karena pernah mendapat kekerasan fisik dari kelompok korban, kata Kombes Pol Susatyo, membuat RAP tidak kuasa menahan untuk membalas. Empat orang pelaku tersebut kini telah diamankan kepolisian bersama dengan satu teman korban. Polisi juga telah mengumpulkan 10 orang saksi untuk mendalami kasus pengeroyokan antar pelajar itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku mendapat ancaman hukuman Primer pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1), (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top