PT Offistarindo Adhiprima Jadi Tersangka UPS
JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan PT Offistarindo Adhiprima sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Uninteruptable Power Supply (UPS) untuk 20 SMAN/-MKN oleh Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat tahun anggaran 2014.
"PT Offistarindo Adhiprima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan UPS di Jakbar dan Jakpus," kata Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Polisi Indarto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/7).
Menurut Kombes Indarto, dari 130 miliar rupiah kerugian negara dalam kasus korupsi ini, sebanyak 65 miliar rupiah masuk ke kas PT Offistarindo Adhiprima dan menjadi aset perusahaan serta digunakan untuk biaya operasional perusahaan.
Indarto berpendapat, penetapan perusahaan sebagai tersangka diperlukan terkait dengan upaya untuk menyita jumlah kerugian negara atas kasus ini. "Agar bisa menarik kerugian negara, perusahaan ini harus ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Indarto menambahkan penetapan korporasi sebagai tersangka memiliki dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa korporasi bisa menjadi subyek hukum tindak pidana kasus korupsi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya