Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

PT KAI dan Ditjen Perkerataapian Tutup 269 Perlintasan Sebidang untuk Cegah Kecelakaan di Jalur KA

Foto : ANTARA/HO-Humas PT KAI

Sejumlah petugas PT KAI melakukan penutupan perlintasan sebidang guna mencegah kecelakaan di jalur kereta api.

A   A   A   Pengaturan Font

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2 ayat 3, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api," ungkap Anne.

Anne mengatakan, KAI sangat menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat yang membuat perlintasan liar maupun yang membuka kembali perlintasan yang telah ditutup sehingga dapat menyebabkan kecelakaan.

KAI mencatat, dari Januari hingga Oktober 2024, terjadi 298 jumlah kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang baik yang dijaga maupun tidak dijaga. Dengan rincian 108 di perlintasan dijaga dan 190 di perlintasan tidak dijaga yang melibatkan 163 kendaraan sepeda motor dan 135 kendaraan mobil.

"Hal itu menyebabkan 300 korban dengan kondisi 108 orang meninggal dunia, 78 orang luka berat, dan 114 orang luka ringan," kata Anne.

Ia menyebutkan, upaya yang dilakukan KAI untuk meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang sejak 2020 hingga 2024 meliputi sosialisasi keselamatan dengan melibatkan Dinas Perhubungan, railfans dan masyarakat, pemasangan 1.553 spanduk peringatan di lokasi rawan, serta penertiban 646 bangunan liar di sekitar jalur KA.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top