Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Korupsi Korporasi

PT DGI Kembalikan Uang Rp70 Miliar ke KPK

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa PT Duta Graha Indah (DGI) telah mengembalikan uang ke KPK sebanyak 70 miliar rupiah. PT DGI dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korporasi.

"DGI telah mengembalikan uang dalam bentuk uang titipan terkait perkara ke KPK sejumlah 70 miliar rupiah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (6/9).

Pengembalian uang itu, lanjut Febri, diharapkan memperkuat fungsi recovery asset (pemulihan aset) untuk uang pengganti yang menjadi salah satu perhatian KPK dalam penanganan kasus korupsi.

Sebelumnya dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah mendalami enam proyek terkait kasus PT DGI yang saat ini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE). Menurut Febri, keenam proyek itu adalah pembangunan gedung Rumah Sakit (RS) Pendidikan di Universitas Mataram Nusa Tenggara Barat, pembangunan gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di Surabaya, dan pembangunan gedung RSUD di Sungai Dareh Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat.

Selanjutnya, pembangunan gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, pembangunan paviliun di RS Adam Malik Medan, dan pembangunan gedung RS Inspeksi Tropis di Surabaya. Menurut Febri, KPK resmi menetapkan PT DGI tersangka tindak pidana korporasi dalam pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 pada Juli 2017.

Pengembangan Kasus

Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus penyidikan perkara yang sama dengan tersangka sebelumnya, yaitu Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi (DPW) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Udayana Made Meregawa (MDM).

PT DGI saat ini telah berubah nama menjadi PT NKE diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 dengan nilai proyek sekitar 138 miliar rupiah.

Diduga telah terjadi kerugian negara sekitar 25 miliar rupiah dalam pelaksanaan proyek tersebut. PT DGI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top