Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PT DGI Didakwa Diuntungkan 67,496 Miliar Rupiah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PT Duta Graha Indah (DGI) didakwa mendapatkan keuntungan 67,496 miliar rupiah dari dua proyek. Kedua proyek tersebut adalah pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan 2010 serta Wisma Atlit dan gedung serba guna Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

"Terdakwa Dudung Purwadi bersama-sama dengan Muhammad Nazarudin dan Made Meregawa melakukan kesepakatan dalam pengaturan proyek pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana TA 2009 dan 2010 dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai rekanan sehingga memperkaya PT DGI," kata jaksa penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/7).

Dudung selaku Direktur Utama PT DGI sejak awal 2009 menghadiri pertemuan dengan beberapa perusahaan BUMN di bidang konstruksi di kantor Anugerah Grup milik Nazarudin yang saat itu merupakan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat. mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top