Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Pelanggaran Kampanye

PSI Diduga Melanggar Pidana Pemilu

Foto : koran jakarta /Rama Agusta

Laporan Polisi I Ketua Bawaslu, Abhan, menunjukkan laporan polisi atas dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), di Jakarta, Kamis (17/5).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bawaslu menemukan adanya iklan kampanye oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di media massa cetak pada 23 April 2018, yang diduga hal tersebut sebagai tindakan mencuri start kampanye. Kemudian, temuan tersebut dibahas dalam Sentra Gakkumdu, yang pada kesimpulannya, PSI memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

"Temuan itu sudah kami laporkan ke Bareskrim dan sudah diterima. Tinggal sekarang temuan itu ada di tangan penyidik untuk menangani kasus itu lebih lanjut," kata Ketua Bawaslu, Abhan, di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5). Menurut Abhan, PSI diduga melanggar pidana pemilu sebagaimana tertera dalam Pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian, sebagaimana mekanisme dalam Sentra Gakkumdu, setelah dilakukan pembahasan dan ditemui kesimpulannya, tahapan selanjutnya Bawaslu sebagai penemu untuk meneruskan ke Kepolisian. Lebih lanjut, tambah Abhan, ada dua nama yakni Sekjen PSI Raja Juli Antonio dan Wakil Sekjen PSI Chandra Wiguna yang diduga melakukan kampanye melalui iklan di salah satu media cetak edisi 23 April 2018.

Kampanye ini masuk unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu dalam Pasal 492 UU Pemilu. Tidak menutup kemungkinan setelah diproses, ada pihak-pihak lain selain dua nama di atas yang dapat dituntut pertanggungjawabannya atas perbuatan tersebut. "Jadi setelah disidik polisi, bukan nggak mungkin ada nama lain yang ikut terlibat," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, PSI menghormati keputusan Bawaslu melimpahkan kasus materi polling cawapres dan anggota kabinet Jokowi 2019 di salah satu media cetak ke pihak kepolisian. Bersamaan dengan itu, PSI akan menggunakan haknya untuk melakukan perlawanan secara hukum, sebab PSI menilai ada perbedaan tafsir hukum di situ.

"Kami merasa dizalimi. Dan melalui prosedur yang ada kami akan lakukan perlawanan hukum," kata Raja. Menurut Raja, PSI hanya melakukan fungsi-fungsi partai untuk melakukan pendidikan politik kepada rakyat, mengajak masyarakat berpartisipasi dalam setiap proses politik. Ini dilakukan agar rakyat mempunyai gambaran dalam memilih wakil rakyatnya kelak dan tidak mengandung ajakan memilih PSI.

Raja merasa sikap yang diambil Bawaslu terhadap partainya merupakan tindakan yang zalim. Raja menilai sejak awal berdirinya, langkah PSI seakan selalu dihalang-halangi oleh kekuatan politik tertentu. Ini menunjukkan bahwa PSI menjadi target operasi (TO) dari pihak-pihak tertentu. rag/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top