Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendidikan Tinggi | Presiden Janjikan Diselesaikan Tahun 2018

Proyek Mangkrak di Perguruan Tinggi Rawan Korupsi

Foto : ISTIMEWA

Mohamad Nasir

A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi kini tengah mewaspadai proyek-proyek mangkrak di dunia perguruan tinggi agar tidak mengarah pada kasus korupsi. Berdasarkan perhitungan, proyek mangkrak di perguruan tinggi itu nilainya mencapai 9 triliun rupiah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), Ainun Naim mengatakan, ke depannya proyek-proyek mangkrak itu harus segera dilanjutkan dengan mencari pendanaan dari sumber-sumber seperti dari APBN atau dengan pembiayaan lain.

"Selama ini, tidak terdeteksi proyek mangkrak itu mengarah pada kasus korupsi tapi karena sebab lainnya," kata Ainun di acara diskusi Ekonomi Bebas Korupsi (EBK) VIII di Master Management Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, akhir pecan lalu.

Dia mengatakan pencegahan terjadinya tindakan korupsi di ranah proyek mangkrak harus dilakukan sedini mungkin. Beberapa yang dilakukan di antaranya, pengetatan pengawasan sejak perencanaan penganggaran.

"Kita cek, kita review misalnya dari inspektorat kemudian rektor-rektor itu melibatkan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). BPKP mengawasi dan mendampingi dalam proses pengadaan barang dan jasa," kata dia.

Menurutnya, proses pengadaan sangat rentan menjadi celah untuk tindakan rasuah. Untuk itu, pendampingan dan pengawasan dari pihak lain sangat penting.

Ia menambahkan, di ranah perguruan tinggi bisa menjadi tempat untuk korupsi terutama di sektor pengadaan barang dan jasa. Sementara di sektor pelayanan akademis cenderung tidak ditemukan praktik korupsi.

"Jadi masalah korupsi yang pernah terjadi di perguruan tinggi hampir semuanya terkait procurement, pengadaan alat pembangunan itu yang jadi masalah. Misalnya ada penggelembungan dana, dana fiktif dan juga permainan broker atau perantara yang bikin broke. Kalau area lainnya di ranah akademis seperti penerimaan mahasiswa baru, perizinan itu relatif tidak ada," kata dia.

Terkait proyek mangkrak di ranah perguruan tinggi, Ainun mengatakan proyek tidak tergarap itu harus terus dilanjutkan. Terdapat banyak kendala yang terjadi seperti berhentinya pendanaan proyek seiring kemandegan aliran dana atau habisnya anggaran.

Sebab lain, kata dia, terkadang terbentur peraturan baru di mana pemerintah daerah semula membiayai pembangunan perguruan tinggi tetapi harus terhenti karena ada aturan larangan penggunaan anggaran untuk pembangunan tersebut.

Akan tetapi, lanjut dia, proyek mangkrak itu nantinya harus diselesaikan. Salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan mengoptimalkan pendanaan lain selain dari APBN seperti dengan skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau model pembiayaan lain yang diperbolehkan seperti dengan surat berharga sukuk atau kerja sama dengan badan usaha.

2018 Selesai

Sementara itu, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir menjanjikan penyelesaian gedung mangkrak di sejumlah perguruan tinggi di Tanah Air akan diselesaikan pada 2018. "Kami sudah ajukan ke Presiden Jokowi, nanti akan selesaikan melalui Inpres pada 2018 mendatang," ujarnya.

Dia menjelaskan hampir di setiap perguruan tinggi terdapat gedung mangkrak atau yang belum selesai. Total dana yang yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pembangunan gedung maupun rumah sakit pendidikan yang mangkrak tersebut mencapai 9,7 triliun rupiah.

Menurut Nasir, jumlah perguruan tinggi negeri (PTN) yang mempunyai gedung mangkrak tersebut sebanyak 122 PTN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 di antaranya merupakan PTN baru. Nasir menyebutkan dua PTN baru tersebut yakni Universitas Singaperbangsa dan Siliwangi. YK/cit/E-3

Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top