Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
VARIA

Proses PPDB 2018 Masih Banyak Penyimpangan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy, meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) minimal empat bulan sebelum penyelenggaraan PPDB. Ini diperlukan agar pemerintah daerah dapat membuat peraturan yang sesuai dengan baik berdasarkan prinsip utama pelaksanaan PPDB dalam peraturan menteri.

"Masih ada cukup banyak penyimpangan di daerah dan kelemahan di Kemdikbud terlalu mepet keluar aturan baru, sehingga ada penyimpangan di daerah dengan tidak mengikuti aturan kementerian sehingga mereka buat kebijakan sendiri," kata Suaedy dalam acara penyampaian hasil pemantauan Ombudsman RI terkait penyelenggaraan PPDB 2018 kepada Kemdikbud, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (26/7).

Ia mengatakan Ombudsman menemukan penerapan sistem zonasi belum sepenuhnya dipahami oleh pemerintah daerah, seperti di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, masih banyak sekolah yang bingung dalam menetapkan area yang menjadi wilayah zonasi sekolahnya. Di Sulawesi Selatan ditemukan permasalahan jauhnya jarak sekolah terdekat dari tempat tinggal calon peserta didik. eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top