Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kerusuhan 22 Mei - Fauka Noor Farid Segera Diperiksa

Proses Hukum Kivlan Zein Jalan Terus

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko, menegaskan proses hukum terhadap tersangka Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein tidak boleh dihentikan. Kivlan menjadi tersangka kasus penyelundupan senjata ilegal, makar, dan rencana pembunuhan pejabat negara.

"Kita semua sudah sepakat bahwa proses hukum berjalan. Tidak ada lagi intervensi, tidak ada lagi mempertimbangkan faktor lain," ujar Moeldoko, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (14/6).

Moeldoko mengungkapkan itu menanggapi surat permohonan pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, yang meminta perlindungan ke Menteri Pertahanan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

"Negara harus konsisten tegakkan hukum, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa pun dan tidak boleh juga mempengaruhi. Proses hukum harus berjalan dengan baik agar jangan sampai ada istilah pemerintah tidak konsisten, tidak tegas, dan lain-lain," lanjut Moeldoko.

Moeldoko tidak mengesampingkan jasa-jasa Kivlan pada negara selama berdinas di TNI. Namun, mempertimbangkan jasa-jasa Kivlan itu bukanlah tugas kepolisian yang mengusut perkara itu.

"Pertimbangan itu bukan saat ini, bukan sekarang. Nanti pas keputusan hakim ya. Dengan mempertimbangkan jasa-jasa yang bersangkutan kepada negara, dan lain sebagainya, itu nanti di sidang baru akan muncul," ujar mantan Panglima TNI tersebut.

Moeldoko pun yakin, hakim tidak akan mengesampingkan jasa-jasa Kivlan sehingga sanksi hukuman bagi dia atas kasusnya tidak akan seberat tuntutan. Ia meminta seluruh pihak bersabar hingga momen tersebut terjadi.

Segera Dipanggil

Sementara itu, penyidik Kepolisian merencanakan memanggil Fauka Noor Farid, pemimpin Garda Prabowo, terkait pengerahan massa kerusuhan pada 21-22 Mei 2019. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Asep Adi Saputra, mengatakan nama Fauka disebut oleh salah satu tersangka dalam berita acara pemeriksaan.

"Masih dalam perencanaan penyidik, dan sesegera mungkin akan kita panggil," ungkap Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Tersangka yang menyebutkan nama Fauka adalah Kobra Herkules, yang sudah ditetapkan tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei lalu. "Kita tahu kemarin saudara F ini sudah disebut dalam BAP-nya tersangka terlebih dahulu yang diperiksa, yaitu AG (alias Kobra Herkules). Jadi berdasarkan itulah, penyidik akan segera memanggil yang bersangkutan," katanya.

Kepada wartawan, Fauka sudah membantah terlibat kerusuhan. Kepolisian sebelumnya menangkap 447 orang yang diduga terlibat kerusuhan di sejumlah lokasi di Jakarta. Sebanyak 67 orang diantaranya adalah anak di bawah umur.

Asep juga menjelaskan polisi telah menangguhkan penahanan sebanyak 100 dari 447 tersangka pelaku kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

"Dari 447, ada 100 orang yang juga sudah ditangguhkan oleh penyidik dengan berbagai pertimbangan," katanya.

Salah satu pertimbangan dalam penangguhan penahanan tersebut adalah kondisi kesehatan sejumlah tersangka. "Karena ada yang diamankan di saat itu menjadi sebuah temuan yang bersangkutan menjadi korban dari aksi tersebut," ujarnya.

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah peran dan keterlibatan tersangka dalam peristiwa kerusuhan yang menewaskan sembilan orang tersebut. Asep menerangkan bahwa ada tersangka yang melakukan aksi secara masif, tetapi ada pula tersangka yang sekadar tidak mengindahkan perintah aparat keamanan.

"Ada yang memang terlibat secara masif melakukan aksi unjuk rasa atau ada yang sekadar tidak mengindahkan perintah aparat." fdl/jon/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top