Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum - Pemerintah Tak Ikut Campur Soal Jadwal Pemilu

Proses Hukum Kepala Daerah Sepakat Ditunda

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja

Sidang Bawaslu - Ketua Majelis Sidang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Ratna Dewi Petalolo (ketiga kiri) didampingi anggota Majelis Sidang Bawaslu membacakan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (15/1). Sidang tersebut mengagendakan pengambilan keputusan sengketa proses Pemilu 2019 terhadap tujuh Parpol yaitu Partai Idaman, Partai Indonesia Kerja (PIKA ), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Bhineka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat.

A   A   A   Pengaturan Font

Sempat menjadi polemik ketika diputuskan bahwa calon kepala daerah yang bermasalah dengan hukum, proses hukumnya ditunda.

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung langkah Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang akan menunda dulu proses hukum calon kepala daerah selama tahapan Pilkada. Seharusnya memang, dalam proses pemilihan kepala daerah ada kegaduhan. Jangan sampai pula muncul tudingan - tudingan kepada aparat penegak hukum.

Kecuali kalau calon kepala daerah terkena jerat operasi tangkap tangan (OTT ). Itu tentu harus diproses. Menteri Tjahjo mengatakan itu usai melantik Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Doddy Riyatmadji di kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (15/1). Menurut Tjahjo, pemerintah sendiri sepakat dengan usulan Kapolri yang akan menunda proses hukum calon kepala daerah.

Kalau proses hukum terus dilakukan, selain akan menimbulkan kegaduhan, juga rawan tudingan kepada aparat penegak hukum. Aparat akan dituding melakukan kriminalisasi. "Tanya Kapolri, kalau urusan penegakan hukum. Kami secara pribadi sepakat," katanya. Namun berbeda kata Tjahjo, kalau calon kepala daerah itu terjerat operasi tangkap tangan atau OTT.

Proses hukumnya harus dilanjutkan, tak bisa ditunda. Karena sifatnya operasi tangkap tangan, dimana bukti kuat telah dikantongi. Untuk yang kena OTT , apa boleh buat kata Tjahjo, harus diproses. "Saya kira sepanjang tidak OTT , kalau OTT apa boleh buat. Saya pun juga bisa kena OTT kok. Tapi kalau tidak OTT usul Kapolri kan ditunda dulu sampai Pilkada selesai," katanya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top