Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produktivitas Pertanian

Program Peningkatan Produksi Jagung Harus Direvisi

Foto : ANTARA/Prasetia Fauzani
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemerintah didesak untuk merevisi program Upaya Khusus (Upsus) peningkatan produksi komoditas jagung nasional. Sebab, program tersebut dinilai memiliki beberapa kelemahan, salah satunya adalah tidak adanya klasifikasi pasar jagung penerima bantuan benih.

"Sejak program Upsus diterapkan pada 2015 yang lalu, produksi jagung cenderung stagnan dan tidak mengalami peningkatan jumlah produksi yang signifikan," kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Imelda Freddy di Jakarta, Rabu (5/9). Sebagaimana diketahui, program Upsus antara lain mencakup pemberian benih jagung hibrida secara gratis kepada para petani.

"Pemerintah seharusnya mengklasifikasikan pasar jagung dengan merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 3 tahun 2015. Dengan adanya klasifikasi ini, pemerintah bisa menilai kekuatan pasar jagung yang ada di daerah-daerah dan mengidentifikasi daerah mana yang paling membutuhkan program Upsus," terang Imelda.

Imelda memaparkan pasar paling efektif untuk menerima bantuan benih jagung Upsus adalah pasar jagung semi kuat, antara lain adalah Sumenep dan Sampang di Jawa Timur. Sementara itu bagi pasar lemah, penerapan Upsus sebaiknya tidak diberlakukan. Pemerintah daerah sebaiknya menganalisis potensi pasar untuk mengetahui apakah komoditas jagung bisa berkembang atau tidak di daerah tersebut.

Sedangkan pada pasar kuat, Upsus sebaiknya dihentikan karena petani jagung di pasar sudah tergolong mandiri karena adanya keterlibatan sektor swasta, contoh daerah yang termasuk pasar jagung kuat antara lain adalah Dompu di Nusa Tenggara Barat, Gorontalo Utara di Gorontalo dan Jember di Jawa Timur.

Mekanisme Permintaan

Menurutnya, pemerintah perlu merevisi panduan teknis budidaya jagung agar alokasi distribusi tidak didasarkan pada kuota produsen. Kementan menetapkan alokasi distribusi benih adalah 65 persen untuk benih produksi pemerintah dan 35 persen untuk benih produksi perusahaan swasta.

Selain itu, ujar dia, pemerintah harus membuat mekanisme permintaan varietas benih agar benih yang dibagikan sesuai kebutuhan petani.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top