Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
KUOTA

Program Pemulihan Sesuai Aturan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Manager Corporate Communications PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Sonitha Poernomo mengatakan, dalam menjalankan operasinya, perusahaan berinduk di Amerika Serikat (AS) itu selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku. Hal itu sebagai klarifikasi Chevron atas pernyataan sejumlah kalangan yang menilai perusahaan energi itu tak kunjung menangani limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) di sekitar lokasi operasi.

"Sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia, PT CPI melaksanakan program pemulihan tanah terpapar minyak bumi di Blok Rokan sesuai arahan dan persetujuan KLHK dan SKK Migas," tegas Sonita pada Koran Jakarta, Kamis (20/5).

Program pemulihan lahan PT CPI dilaksanakan berdasarkan aturan pengelolaan limbah secara spesifik dan perkembangan dari pekerjaan pemulihan ini dilaporkan oleh PT CPI kepada Pemerintah di tingkat pusat kepada SKK Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun di tingkat daerah kepada DLHK Riau, DLH kabupaten/ kota, perwakilan SKK Migas, ESDM Riau dan instansi terkait lain. "PT CPI senantiasa menjadikan keselamatan dan perlindungan terhadap manusia dan lingkungan di Provinsi Riau sebagai prioritas utama," pungkas Sonitha.

Sebelumnya, CPI dilaporkan menyisakan sekitar tujuh jutaan metrik ton limbah TTM (tanah terkontaminasi minyak) di area operasi CPI, termasuk di dalam Tahura dan Pusat Pelatihan Gajah Minas.

"Masyarakat Riau sekitar blok Rokan tentu dirugikan. Padahal awalnya mereka berharap, setelah 94 tahun dikelola CPI mereka bisa menikmati efek minyak dari Blok Rokan, namun faktanya yang ada hanya limbah B3," tegas Direktur Eksekutif Ceri, Yusri Usman di Jakarta, Rabu (19/5).


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top