Program BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pelaku UMKM Wilayah Jakarta Timur
Foto : Dok. BPJS Ketenagakerjaan Jakarta PuloGebang
"Kami selaku Badan yang diamanatkan Undang-Undang akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Ini merupakan program pemerintah dan sangat diperlukan dukungan dari pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikannya," tutup Dewi.
Manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan mampu menjaga pekerja dan keluarganya tetap hidup layak dan tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan demi terciptanya #KerjaKerasBebasCemas.
(IKN)
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi
Komentar
()Muat lainnya