Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Perencanaan Keuangan - Sekitar 1,2 Juta Nelayan Pernah Dapat Bantuan Premi dari Pemerintah

Program Asuransi Nelayan Diperluas

Foto : istimewa

Muhammad Zaini, Plt Dirjen Perikanan Tangkap

A   A   A   Pengaturan Font

Saat ini, program asuransi bagi nelayan belum maksimal lantaran hanya menanggung jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengembangkan program asuransi bagi nelayan yang semula hanya mencakup jaminan keamanan dan keselamatan kerja, kini ditambah dengan jaminan hari tua (JHT) atau pensiun. Peningkatan tersebut dinilai sebagai bentuk kehadiran negara bagi masyarakat pesisir, terutama nelayan.

Program tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan salah satu substansinya mengatur tentang jaminan sosial untuk awak kapal perikanan melalui skema asuransi Jaminan Hari Tua (JHT).

"Program ini sendiri untuk memberi kepastian pendapatan bagi nelayan maupun awak kapal perikanan di masa tuanya. JHT adalah salah satu program utama yang dicanangkan Pak Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang ditugaskan pada kami," ujar Plt Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, dalam keterangan resmi KKP, Kamis (4/3).

Dia menjelaskan sejauh ini ada sekitar 1,2 juta nelayan yang pernah mendapatkan bantuan premi asuransi nelayan (BPAN). Premi pertamanya dibantu pemerintah dalam bentuk stimulus dan nelayan didorong untuk melanjutkannya dengan asuransi nelayan mandiri. Namun, asuransi ini belum maksimal lantaran hanya menanggung jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Sedangkan asuransi untuk awak kapal perikanan, kata Zaini, dibebankan kepada pemilik kapal perikanan sebagai pemberi kerja yang tercantum dalam perjanjian kerja laut (PKL). Dengan adanya tambahan asuransi JHT ini, nelayan beserta awak kapal perikanan lebih terjamin kehidupan sosialnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top