Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peringatan Hari Guru | Mulai 2019, Guru di Bawah Kemenag Dapat Tunjangan Profesi

Profesionalisme Guru Ditingkatkan

Foto : ISTIMEWA

Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Peningkatan profesionalisme guru terkait mental dan komitmen menjadi fokus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Hal ini dilakukan agar guru semakin berkualitas dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan perkembangan zaman.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengatakan revolusi industri 4.0 harus disikapi secara arif karena telah mengubah peradaban manusia secara fundamental.

"Untuk itu, diperlukan guru yang profesional, yakni guru yang mampu memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang supercepat tersebut untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar pada setiap satuan pendidikan dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dengan kompetensi global," kata Muhadjir dalam pidatonya yang dibacakan Direktur Pembinaan SMP Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah, Supriano, di upacara peringatan Hari Guru Nasional 2018 di halaman Kantor Kemdikbud, Jakarta, Senin (26/11).

Menurut dia, meskipun teknologi informasi berkembang cepat dan sumber-sumber belajar mudah diperoleh, peran guru sebagai pendidik tidak tergantikan oleh kemajuan teknologi itu. "Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi setiap peserta didik," tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Muhadjir, profesi guru sangat melekat pada integritas dan kepribadian sehingga guru tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan kepada peserta didik, tapi juga menanamkan nilai-nilai dasar pengembangan karakter peserta didik dalam kehidupan mereka, termasuk dalam pemanfaatan kemajuan teknologi informasi secara bijak serta sebagai inspirator bagi anak didik.

"Peningkatan profesionalisme guru menjadi penting karena hal itu merupakan salah satu syarat utama dalam perwujudan pendidikan yang berkualitas dan berkarakter serta menguasai kecakapan abad 21 yang dibutuhkan oleh setiap peserta didik," tuturnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo dalam keterangan tertulisnya melalui Kantor Staf Kepresidenan mengakui bahwa dalam empat tahun pemerintahannya terus berupaya meningkatkan kualitas guru. Ini dilakukan di antaranya melalui program sertifikasi profesi, pelatihan keahlian ganda dan memastikan tersedianya guru di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T).

Hingga saat ini, sertifikasi profesi guru tercatat meningkat jumlahnya dari 1.642 juta orang di 2015 menjadi 1.726 juta orang pada 2017.

Tunjangan Profesi

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan mulai 2019 ratusan ribu guru di bawah naungan Kementerian Agama akan menerima tunjangan profesi yang terbagi dalam enam klasifikasi.

"Saya ingin menyampaikan dan semoga ini adalah kabar gembira. Alhamdulillah, berkat bantuan banyak pihak bisa mengesahkan Rancangan APBN 2019 sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru-guru," ujarnya pada puncak peringatan Hari Guru dan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi 2018 di Surabaya, Jawa Timur.

Enam klasifikasi untuk tunjangan profesi, kata dia, disiapkan untuk guru-guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS dan diharapkan terealisasi mulai tahun depan.

Lukman merinci, klasifikasi guru yang disiapkan tunjangan Kemenag dari APBN 2019 di antaranya, pertama guru untuk kategori PNS tersertifikasi ada sekitar 118.983 guru yang kemudian dialokasikan anggaran tidak kurang dari 5,06 triliun rupiah.

Klasifikasi kedua adalah untuk guru non-PNS yang sudah inpassing (penyesuaian) atau setara kategori 2B, juga mendapatkan tunjangan profesi guru untuk 90.704 guru dengan total anggaran tidak kurang dari 2,98 triliun rupiah.

Berikutnya, tunjangan untuk guru non-PNS yang belum inpassing atau kategori 3B bahwa Kemenag mengalokasikan 1,82 triliun rupiah untuk 101.484 guru.

Klasifikasi keempat, tunjangan khusus untuk guru tinggal di daerah tertinggal, terdepan dan terluar atau setara kategori 4B yang akan menjangkau tidak kurang dari 4.500 guru dengan anggaran disiapkan 72,9 miliar rupiah. eko/SB/E-3

Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top