Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Transformasi Ekonomi Hijau

Produsen Wajib Batasi Plastik Sekali Pakai

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendukung transformasi ekonomi hijau yang searah dengan peta jalan penanganan sampah di Indonesia dengan mewajibkan produsen mengurangi produk dan kemasan plastik sekali pakai dan beralih pada produk yang dapat diguna ulang.

"Rezim penggunaan plastik sekali pakai harus diakhiri karena sangat mempengaruhi perilaku masyarakat terkait penanganan sampah," kata Fungsional Ahli Madya Pedal Direktorat Pengelolaan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Edward Nixon Pakpahan, di Jakarta, Senin (21/3).

Pasalnya, lebih dari 72 persen masyarakat Indonesia tidak peduli terhadap pengelolaan sampah dan cenderung menggunakan sampah plastik sekali pakai sesuai gaya hidup masa kini.

Dalam sebuah webinar, Edward menjelaskan bahwa Permen LHK No 75 Tahun 2019 terkait penanganan sampah, mewajibkan produsen sektor ritel, manufaktur, dan jasa makanan dan minuman untuk mengurangi produk dan kemasan sampah, termasuk sampah plastik.

Kurangi Sampah

Langkah tersebut wajib dilakukan dalam rangka mewujudkan komitmen ekonomi hijau Indonesia untuk mengurangi sampah hingga 30 persen pada 2029.

"Kepada para produsen, regulasi mewajibkan untuk melakukan pengurangan produk sampah. Utamakan kemasan yang bisa diguna ulang. Lakukan pengurangan, lakukan produk yang bisa diguna ulang, baru kemudian yang bisa di-recycle. Tindakan mengurangi sampah diharapkan diawali dari produsen," ujarnya.

Edward kemudian menanggapi wacana yang mendorong penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK) galon sekali pakai ketimbang galon guna ulang. Menurut dia, AMDK galon sekali pakai bertentangan dengan prioritas penanganan sampah sebagaimana dalam Permen LHK 75/2019.

"AMDK galon sekali pakai, setelah itu akan menjadi sampah. Sedangkan prioritas utama kita adalah mengurangi sampah, bukan mengelola sampah. Kami tidak mendukung yang sekali pakai, usahakan yang bisa diguna ulang. Kami berharap produsen bisa sejalan dengan roadmap ini supaya tidak perlu ada sanksi atau tindakan keras untuk melarang," katanya.

Guru Besar FEB Universitas Padjadjaran, Martha Fani Cahyandito, mengatakan ekonomi hijau harusnya digerakkan oleh komunitas dan masyarakat.

Penggunaan AMDK galon sekali pakai justru mendukung masyarakat dengan perilaku sekali pakai lalu dibuang, tidak sejalan dengan ekonomi sirkular yang menjadi landasan utama implementasi ekonomi hijau. n


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top