Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Produk Resin PET Daur Ulang Amandina Penuhi Standar SNI

Foto : istimewa

amandina

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Standar Nasional Indonesia (SNI) 8424:2017, yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai standar untuk melindungi kepentingan konsumen dan menjaga kualitas produk resin plastik Polyethylene Terephthalate (PET) daur ulang. Diluncurkan pada 2017 standardisasi ini meliputi tahap kualifikasi yang ketat, prosedur pengambilan sampel, pengujian, dan penilaian produk yang berstandar tinggi, dan telah menjadi acuan sejak diluncurkan pada tahun 2017.

Kemenperin mendukung tumbuhnya ekosistem industri yang ramah lingkungan. Melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, bersama dengan Balai Besar Kima dan?Kemasan (BBKK) yang bernaung di bawah Badan?Penelitian dan? Pengembangan Industri (BPPI), menyusun SNI 8424:2017 Resin PET Daur Ulang sebagai bagian dari kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga masyarakat.

"Penetapan sertifikasi standar nasional dapat meningkatkan daya saing industri di pasar global dan mendorong terwujudnya industri hijau menuju Visi Indonesia Emas 2045," kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin, Andi Rizaldi, dalam diskusi panel bertajuk SNI Resin PET Daur Ulang: Seimbangkan Keamanan dan Lingkungan dalam Regulasi Kemasan, di Jakarta Selasa (14/11).

Dalam rangka mengatasi polusi sampah plastik global, PT Amandina Bumi Nusantara (Amandina) menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mengimplementasikan dan mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk Standar Nasional Indonesia (SNI) 8424:2017. Pencapaian ini tidak hanya mencerminkan komitmen perusahaan terhadap praktik industri berkelanjutan tetapi juga menetapkan standar baru bagi industri daur ulang secara keseluruhan.

Managing Director Amandina Bumi Nusantara Suharji Gasali, menuturkan melalui penerapan SNI 8424:2017, Amandina terus berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi polusi plastik dan ketergantungan terhadap sumber daya alam melalui produk daur ulang berkualitas tinggi. Sebagai pabrik daur ulang PET pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikasi SNI 8424:2017 untuk produk resin PET daur ulang, hal ini menunjukkan dedikasi perusahaan dalam mematuhi standar global dan regulasi lokal untuk menjaga keamanan produk dan konsumen.

"Langkah ini diharapkan dapat membangun kepercayaan konsumen, mendorong lebih banyak industri beralih ke produk daur ulang, sehingga dampak positifnya pada masyarakat dan lingkungan semakin besar," ujar dia.

Suharji menambahkan, Amandina memiliki visi untuk menjadi pemimpin dalam produksi bahan daur ulangfood gradeseperti rPET, rHDPE, dan rPP di Indonesia. Dengan kapasitas produksi sebesar 25.000 ton per tahun, perusahaan berkomitmen untuk tumbuh secara bertanggung jawab, memberikan nilai berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan.

Direktur Supply Chain CCEP Indonesia & Papua Nugini, Diem Nguyen mngatakan, sebagai pengguna pertama produk resin PET daur ulang yang berstandar SNI di Indonesia, Coca-ColaEuropacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) mengakui dampak positif dari pencapaian Amandina. Standardisasi ini mendukung komitmen dalam menyediakan produk berkualitas tinggi yang sejalan dengan rencana keberlanjutan global mereka.

"Memperoleh sertifikasi standar nasional untuk resin PET daur ulang kami menegaskan komitmen kami untuk kualitas dan keamanan tertinggi bagi konsumen. Ini membuktikan bahwa perlindungan konsumen dan lingkungan bisa berjalan beriringan. Kami mendorong industri lain untuk bergabung dalam perjalanan keberlanjutan ini," ungkapnya.

Diem juga menjelaskan strategi keberlanjutan CCEP Indonesia, yang tertuang dalam program 'This is Forward'. Program ini mencakup enam pilar utama: iklim, air, kemasan, produk minuman, rantai pasok, dan karyawan-masyarakat.

Khusus di pilar kemasan, CCEP Indonesia menargetkan 100 persen kemasan dapat didaur ulang pada tahun 2025, memastikan 50 persen penggunaan plastik daur ulang pada tahun yang sama, menghilangkan penggunaan plastik murni dalam semua kemasan pada tahun 2030, dan mengumpulkan serta mendaur ulang semua kemasan plastik dan kaleng yang mereka jual pada tahun 2030.

Inisiatif Amandina dalam menerapkan SNI 8424:2017 telah membuka lembaran baru dalam industri daur ulang Indonesia, menunjukkan bagaimana standardisasi dapat membantu mencapai keberlanjutan dan kualitas tinggi. Keterlibatan aktif Amandina dan CCEP Indonesia dalam diskusi panel ini menekankan pentingnya kolaborasi antara industri dan pemerintah dalam mencapai tujuan bersama untuk lingkungan yang lebih baik. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen kuat kedua perusahaan dalam mendorong industri Indonesia menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top