Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Prince, Lima Saudara Tirinya Gagal Dapatkan Warisan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pengadilan banding negara bagian Minnesota pada Selasa mengatakan lima orang yang mengaku sebagai saudara tiri penyanyi Prince tidak layak untuk mendapat warisan dari mendiang superstar pop tersebut.

Pengadilan Banding Minnesota mengatakan hakim yang menangani kasus harta peninggalan Prince sudah dengan benar menafsirkan makna keturunan yang diakui negara serta undang-undang soal warisan dalam mengeluarkan putusan, yang menolak usaha para calon ahli waris untuk mendapat bagian warisan. Harta yang ditinggalkan Prince diperkirakan mencapai ratusan juta dollar.

Hakim Kevin Eide dari Pengadilan Distrik Carver County pada Mei memutuskan bahwa saudara perempuan Prince, Tyka Nelson, dan lima saudara tirinya memenuhi syarat sebagai ahli waris. Eide sebelumnya pernah menyatakan John L. Nelson dan Mattie Shaw adalah orang tua Prince, sebab mereka merupakan pasangan yang menikah saat penyanyi, yang bernama lengkap Prince Rogers Nelson, itu lahir pada tahun 1958.

Prince tidak meninggalkan wasiat saat meninggal pada April 2016 di usia 57 tahun akibat overdosis obat penghilang rasa sakit yang tidak disengaja, di kompleks Paisley Park Studios miliknya di dekat Minneapolis.

Calon pewaris, yakni Darcell Johnston, Loya Wilson, Loyal Gresham III, Orrine Gresham dan Venita Jackson Leverette, mengklaim bahwa John Nelson bukan lah ayah Prince dan bahwa mereka bersaudara tiri dengan Prince dari satu atau dua pria lainnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top