Prihatin! PBB Ungkap Perang di Ukraina Sebabkan Pelanggaran HAM Mengerikan
Seorang pria berada di bangunan hancur di Ukraina akibat invasi Rusia
Foto: AFPKantor hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membeberkan imbas dari invasi Rusia ke Ukraina. Menurut badan dunia itu, invasi Rusia mengakibatkan situasi HAM yang "mengerikan" dan menyebabkan berbagai pelanggaran HAM, termasuk pembunuhan di luar proses hukum dan penyiksaan, yang dapat dianggap sebagai kejahatan perang.
Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia (OHCHR) mengatakan dalam sebuah laporan, Selasa, bahwa mereka sangat prihatin tentang penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap tahanan oleh pasukan Rusia dan kelompok bersenjata yang berafiliasi.
"Serangan bersenjata yang sedang berlangsung oleh Federasi Rusia terhadap Ukraina dan pertempuran terkait telah mengakibatkan situasi hak asasi manusia yang mengerikan di seluruh negeri. Konflik bersenjata telah menyebabkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang mempengaruhi warga sipil dan kombatan," kata OHCHR, dikutip dari Reuters, Rabu (28/9).
Namun, OHCHR mengatakan telah terjadi pelanggaran HAM oleh kedua belah pihak. OHCHR juga mengatakan "sangat prihatin" tentang "risiko besar" yang ditimbulkan oleh pertempuran di dekat atau di pembangkit listrik tenaga nuklir, dan menyerukan langkah-langkah demiliterisasi pembangkit listrik tenaga nuklir Zaporizhzia, yang diduduki oleh pasukan Rusia, segera dilakukan.
Kiev dan Moskow tidak segera mengomentari laporan tersebut, yang dibuat antara 1 Februari dan 31 Juli 2022 dan berdasarkan pekerjaan Misi Pengawasan Hak Asasi Manusia PBB di Ukraina. Kedua belah pihak telah membantah tuduhan pelanggaran HAM.
OHCHR mengatakan pihaknya terus mendokumentasikan dan memverifikasi tuduhan pembunuhan di luar hukum terhadap ratusan warga sipil oleh angkatan bersenjata Rusia di wilayah Kiev, Sumy, dan Kharkiv.
Kantor tersebut juga telah mendokumentasikan sedikitnya enam pembunuhan warga sipil yang dianggap sebagai pengkhianat karena diduga bekerja sama dengan Rusia di daerah-daerah pendudukan.
OHCHR mengatakan telah mendokumentasikan pelanggaran berdasarkan hukum HAM dan hukum internasional tentang perlakuan terhadap tawanan perang dan non-kombatan. Pelanggaran yang dimaksud termasuk eksekusi di luar proses hukum, penyiksaan dan perlakuan buruk, kekerasan seksual, mengabaikan jaminan pengadilan yang adil, penolakan bantuan medis, kekurangan makanan dan air, dan sanitasi yang buruk.
"Beberapa dari pelanggaran ini mungkin termasuk kejahatan perang," kata kantor HAM PBB itu.
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Rivaldi Dani Rahmadi
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Cegah Jatuh Korban, Jalur Evakuasi Segera Disiapkan untuk Warga Sekitar Gunung Dempo
- 2 Kampanye Akbar, RIDO Bakal Nyanyi Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama di Lapangan Banteng
- 3 Dharma-Kun Berjanji Akan Bebaskan Pajak untuk Pengemudi Taksi dan Ojek Online
- 4 Kasad Hadiri Penutupan Lomba Tembak AARM Ke-32 di Filipina
- 5 Masyarakat Perlu Dilibatkan Cegah Gangguan Mental Korban Judol
Berita Terkini
- Bahas Pembiayaan Reforestasi Pariwisata Berkelanjutan, BPOLBF Gelar Floratama Learning Center
- Kabar Baik, Mendag Pastikan Harga Minyakita Turun Pekan Ini
- Gunung Dukono Erupsi Lagi, Lontarkan Kolom Abu Setinggi 1.000 Meter
- Taiwan Deteksi Balon Tiongkok Terbang di Utara Wilayahnya
- BRIN Kembangkan Teknologi Satelit Petakan Permukiman Kumuh Perkotaan