Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Anggaran Pendidikan

Presiden Tegaskan Tak Akan Hapus Tunjangan Profesi Guru

Foto : ANTARA/M Risyal Hidayat

Rakernas PGRI - Presiden Joko Widodo didampingi Gubernur Jatim Soekarwo, Rektor Universitas PGRI Surabaya Djoko Adi W, dan Ketua PB PGRI Unifah Rosyidi membuka rakernas pendidikan PGRI di Surabaya, Kamis (6/9).

A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Presiden Joko Widodo menegaskan penghapusan tunjangan profesi guru (TPG) seperti yang beredar selama ini adalah hoax atau kabar bohong.

"Meskipun sudah dijelaskan Menteri Keuangan, saya ingin menegaskan lagi bahwa kabar itu adalah kabar bohong alias hoax,"

kata Presiden saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Badan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Universitas PGRI Adibuana (Unipa) Surabaya, Jatim, Kamis (6/9).

Jokowi kembali menegaskan, TPG tidak akan diberhentikan dan jika TPG diberhentikan, dirinya yang akan menjadi pembela pertama. "Kalau bener (TPG diberhentikan), saya siap berdiri di garis depan untuk membela kepentingan guru-guru.

Karena guru yang telah mendidik dan mencerdaskan bangsa," tegasnya. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi mengaku senang dan mengapresiasi apa yang dikatakan Presiden untuk menjawab keraguan terkait penghapusan TPG.

"Isu itu telah lama beredar melalui media sosial. PGRI juga telah lama meyakinkan kalau isu itu adalah hoaks, namun jawaban Presiden kali ini betulbetul menyejukkan," katanya.

Dia menjelaskan, TPG yang diterima guru sebesar 3 juta rupiah. Untuk mendapatkan TPG, guru harus melalui serangkaian sertifikasi yang saat ini jauh dipersulit prosesnya.

Di dalam UU tentang Guru, sambungnya, semua bisa disertifikasi dalam jabatan atau Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG dalam jabatan sementara kekurangan guru itu tengah menjadi masalah.

"Maka harus duduk bersama antara Kemendikbud dan Kemenristekdikti bagaimana percepatan sertifikasi karena itu satu tahapan," ujarnya.

Cabut Moratoriun

Dalam kesempatan itu, Unifah atas nama PGRI meminta moratorium pengangkatan guru sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2005 dicabut oleh Presiden Jokowi.

"Kami juga akan terus berjuang moratorium pengakatan guru itu dicabut," tegas dia. Unifah mengaku bahwa pihaknya pernah berbincang dengan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini terkait hal itu dan sebenarnya Pemda mau mengangkat asal sesuai dengan kemampuan.

Selain Risma, Presiden Jokowi juga telah berkomitmen untuk mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap. Hal itu, sebutnya disampaikan presiden saat HUT Guru tahun 2017.

"Presiden berkomitmen tapi letaknya sekarang bukan lagi di presiden tapi bagaiaman menteri menindaklanjuti seperti Kemenpan-RB. Kemendikbud sangat responsif terhadap pengakatan guru dan seharusnya diberikan kepada K2 yang memenuhi syarat," terangnya. SB/eko/E-3

Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top