Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Presiden RI Joko Widodo Pastikan PPKM Tetap Berlanjut Sampai Covid-19 Bisa Terkendali 100 Persen

Foto : setkab.go.id

Presiden Jokowi

A   A   A   Pengaturan Font

Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia. Ia menegaskan, PPKM akan terus berlanjut hingga Covid-19 bisa terkendali 100 persen.

"Urusan PPKM ini juga banyak masyarakat yang menunggu, ini sudah berhenti atau masih diteruskan. Masih diteruskan," kata Jokowi saat Sidang Kabinet Paripurna, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (10/5).

"Jadi tolong setelah ini disampaikan PPKM tetap berlanjut hingga betul-betul kita yakin bahwa Covid ini 100 persen bisa kita kendalikan," tambahnya.

Jokowi juga meminta jajarannya tetap berkonsentrasi menangani pandemi Covid-19. Ia juga meminta kepada semua pihak tetap waspada meski belakangan ini penularan Covid-19 mengalami penurunan secara signifikan.

"Kasus terkonfirmasi kemarin 227 kasus memang ini sudah sangat rendah sekali, tetapi kita harus terus waspada karena kasus aktif masih 6/192," ucapnya.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah masih dan akan terus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Menurutnya, kebijakan pemberlakuan PPKM akan mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dimpimpin oleh Presiden Republik Indonesia (R) Joko Widodo (Jokowi).

"Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih akan terus memberlakukan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan," kata Luhut dalam konferensi pers daring dari Kantor Presiden, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (9/5).

Meski demikian, Luhut juga menyebutkan bahwa kondisi pandemi Covid-19 yang membaik membuat pemerintah akan terus mempermudah dan melonggarkan aturan PPKM, namun akan tetap dan mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

"Terkait detail aturan pelonggaran ini akan dituangkan ke dalam aturan Instruksi Mendagri (Imendagri) ataupun Surat Edaran (SE) Satgas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini," ucapnya.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top