Presiden Minta Agar Anggaran Bukber untuk Fakir Miskin
Presiden Joko Widodo
Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan Suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pramono Anung lalu menjelaskan bahwa surat tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.
Saat ini, Pramono menyebut, aparatur sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya