Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Menteri Kabinet | Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Harus Lebih Responsif

Presiden: Menteri Prerogatif Saya

Foto : ANTARA/WAHYU PUTRO A

BUKA KONFERENSI HUKUM | Presiden Joko Widodo didampingi Menkum HAM Yasonna Laoly (kedua kanan), Seskab Pramono Anung (kanan), Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (APHTN) Mahfud MD (kedua kiri) dan Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti memukul tifa saat membuka Konferensi Hukum Tata Negara VI di Istana Negara Jakarta, Senin (2/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Presiden terpilih, Joko Widodo kembali menegaskan bahwa dirinya punya kewenangan punuh untuk memilih dan mengangkat para menteri kabinet di pemerintahan kedua nanti.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemilihan menteri untuk menduduki posisi di Kabinet Kerja Jilid dua menjadi hak prerogratifnya. Sebab itu, Presiden ingin tidak ada pihakpihak yang ikut campur dalam menentukan komposisi menteri di kabinet nantinya.

"Tiap hari sekarang ini menuju ke tanggal 20 Oktober (2019), ada saja yang menanyakan kepada saya. Yang ditanyakan itu-itu saja. Pak, siapa sih nanti menteri-menterinya. Pak, Bapak A masuk enggak pak? Nanti ke tempat lain, ibu B masuk enggak pak ke kabinet. Setiap ketemu yang ditanyain itu terus," kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan Pembukaan Konfrensi Hukum Tata Negara ke-6 Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/9).

Presiden pun mengingatkan kepada semuanya agar sabar menunggu terkait keputusan dalam memilih menteri. Menurut Presiden, jika waktunya tepat maka akan segera diumumkan.

"Setiap saat ada pertanyaan itu, saya sampaikan konstitusi kita menyatakan bahwa itu adalah hak prerogatif presiden, jadi jangan ada yang ikut campur," ucap Presiden yang langsung disambut tepuk tangan peserta konfrensi HTN 2019. Meski begitu, Presidenmengungkapkan kalau hanya sekedar memberikan usulan maka tidak ada salahnya. "Usul boleh, usul boleh, bisik-bisik juga boleh. Tapi, seperti tadi yang disampaikan kewenangan presiden, hak prerogatif presiden," kata Presiden.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top