![Presiden Jokowi Nyatakan Akan Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Jabatan Sipil](https://koran-jakarta.com/images/article/presiden-jokowi-nyatakan-akan-evaluasi-penempatan-perwira-tni-di-jabatan-sipil-230731143043.jpeg)
Presiden Jokowi Nyatakan Akan Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Jabatan Sipil
![Presiden Jokowi Nyatakan Akan Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Jabatan Sipil](https://koran-jakarta.com/images/article/presiden-jokowi-nyatakan-akan-evaluasi-penempatan-perwira-tni-di-jabatan-sipil-230731143043.jpeg)
Presiden Joko Widodo
Namun pada Jumat (28/7), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.
Pernyataan itu diungkapkan setelah rombongan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono didampingi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Pertama Agung Handoko beserta jajaran mendatangi gedung KPK.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebetulnya mengatur bahwa jabatan sipil hanya dapat diduduki prajurit yang sudah pensiun atau mundur. Hal itu termaktub dalam Pasal 47 ayat (1).
Namun, pada ayat (2), UU TNI mengatur ada sejumlah jabatan sipil yang diperbolehkan diisi prajurit aktif, yaitu Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Pertahanan (kemenhan), Sekretaris Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas), Basarnas, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Mahkamah Agung.
Di samping itu, Pasal 47 ayat (3) UU TNI menegaskan bahwa prajurit yang duduk di beberapa lembaga, termasuk Basarnas, harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan itu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya