Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Presiden Jokowi Menandatangani Peraturan Pemerintah Tentang Pembayaran Royalti Musik di Kafe hingga Radio

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani soal pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait yang digunakan para pengguna lagu atau musik di karaoke, bioskop, restoran, kafe, pub, kelab malam dan diskotik

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.

"Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi pertimbangan PP 56/2021

Salah satu poin utama dari regulasi tersebut adalah bahwa setiap orang yang menggunakan lagu atau musik dalam bentuk komersial harus membayar royalti kepada pencipta, pemilik hak cipta, atau pemegang hak dalam bentuk pelayanan publik. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3.

"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak," tertulis dalam ayat 1 pasal 3.
Halaman Selanjutnya....


Editor : FBC
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top