Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Jasa kepada 53 Tokoh

Foto : ANTARA

Presiden Jokowi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda jasa dan kehormatan kepada 53 orang yang dinilai memiliki jasa terhadap bangsa dan negera. Penganugerahan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/8).

"Penghargaan ini diberikan kepada beliau-beliau yang memiliki jasa terhadap bangsa dan negara. Ini lewat pertimbangan-pertimbangan yang matang oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Jadi pertimbangannya sudah matang," kata Presiden Jokowi dalam keterangannya usai upacara penganugerahan.

Upacara penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan ini dalam rangka memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.Presiden Jokowi mengatakan penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Tahun ini tanda jasa Medali Kepeloporan dan tanda kehormatan yang terdiri atas Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi dianugerahkan kepada para penerima dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang dibacakan Sekretaris Militer Presiden, Mayjen TNI Suharyanto.

Untuk tanda Jasa Medali Kepeloporan dianugerahkan kepada dua penerima yaitu Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri (Presiden ke-5 RI) dan Komjen Pol (Purn) Ahwil Lutan (Kepala Pelaksana Harian BKNN 1999-2001).

Keluarga Besar DPR

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan bintang jasa yang diterimanya bukan semata karena keberhasilan secara pribadi, melainkan juga karena peran keluarga besar DPR semasa dirinya menjabat sebagai ketua.

"Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama ini bukan semata untuk pribadi saya, melainkan juga untuk seluruh keluarga besar DPR yang telah membantu saya selama hampir dua tahun memimpin DPR," kata Bamsoet.

Menurut Bamsoet, tanpa kerja sama semua pihak, tidak mungkin DPR yang kala itu sedang diterpa badai, bisa kembali tenang, termasuk hubungan kerja DPR dengan pemerintah yang semula diterpa banyak dinamika bisa kembali kondusif.

Bamsoet, bersama dengan kolega pimpinan DPR 2014-2019, pimpinan MPR 2014-2019, mantan Ketua DPD, mantan Ketua MA. Penghargaan bintang tanda jasa yang diberikan kepada Bamsoet sebagai wujud penghargaan negara terhadap jasa dan sumbangsih yang telah dilakukan selama menjadi Ketua DPR pada periode 2017-2019.

Menko Polhukam, Mahfud MDmengungkapkan alasan mengapa pemerintah memberikan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya kepada pimpinan DPR periode 2014-2019, Fachri Hamzah dan Fadli Zon, padahal keduanya sering kali mengkritisi kebijakan pemerintah.

Mahfud mengatakan, sejak adanya UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pimpinan lembaga negara selalu diusulkan untuk mendapatkan penghargaan itu. Tradisi tersebut berlangsung sejak 2010, di mana ketika pejabat suatu lembaga negara habis masa jabatannya dan diusulkan oleh lembaganya untuk menerima tanda jasa atau tanda kehormatan. fdl/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Antara

Komentar

Komentar
()

Top