Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Jasa kepada 53 Tokoh
Foto : ANTARA
Presiden Jokowi.
Menko Polhukam, Mahfud MDmengungkapkan alasan mengapa pemerintah memberikan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya kepada pimpinan DPR periode 2014-2019, Fachri Hamzah dan Fadli Zon, padahal keduanya sering kali mengkritisi kebijakan pemerintah.
Mahfud mengatakan, sejak adanya UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pimpinan lembaga negara selalu diusulkan untuk mendapatkan penghargaan itu. Tradisi tersebut berlangsung sejak 2010, di mana ketika pejabat suatu lembaga negara habis masa jabatannya dan diusulkan oleh lembaganya untuk menerima tanda jasa atau tanda kehormatan. fdl/Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Antara
Komentar
()Muat lainnya