Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Jasa kepada 53 Tokoh

Foto : ANTARA

Presiden Jokowi.

A   A   A   Pengaturan Font

Dinilai memiliki jasa terhadap bangsa dan negara maka pemerintah menganugerahkan tanda jasa dan kehormatan kepada 53 orang.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda jasa dan kehormatan kepada 53 orang yang dinilai memiliki jasa terhadap bangsa dan negera. Penganugerahan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/8).

"Penghargaan ini diberikan kepada beliau-beliau yang memiliki jasa terhadap bangsa dan negara. Ini lewat pertimbangan-pertimbangan yang matang oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Jadi pertimbangannya sudah matang," kata Presiden Jokowi dalam keterangannya usai upacara penganugerahan.

Upacara penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan ini dalam rangka memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.Presiden Jokowi mengatakan penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Tahun ini tanda jasa Medali Kepeloporan dan tanda kehormatan yang terdiri atas Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi dianugerahkan kepada para penerima dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang dibacakan Sekretaris Militer Presiden, Mayjen TNI Suharyanto.

Untuk tanda Jasa Medali Kepeloporan dianugerahkan kepada dua penerima yaitu Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri (Presiden ke-5 RI) dan Komjen Pol (Purn) Ahwil Lutan (Kepala Pelaksana Harian BKNN 1999-2001).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Antara

Komentar

Komentar
()

Top