Presiden Joe Biden Tanda Tangani RUU untuk Akhiri Darurat Nasional Covid-19
Joe Biden
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani rancangan undang-undang (RUU) yang mengakhiri keadaan darurat nasional Covid-19.
TORONTO - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden pada Senin malam (10/4) menandatangani rancangan undang-undang (RUU) yang mengakhiri keadaan darurat nasional Covid-19, Senin malam waktu setempat.
Biden menyetujui RUU itu, yang diajukan ke Kongres oleh para anggota parlemen dari Partai Republik dan disetujui oleh kedua majelis.
RUU tersebut mengakhiri darurat nasional yang diumumkan oleh Presiden AS saat itu, Donald Trump, pada 13 Maret 2020.
Berakhirnya keadaan darurat juga akan mengakhiri sejumlah pengecualian terkait Covid-19 dalam perawatan kesehatan Medicare dan Medicaid.
Pembatasan Covid-19 telah dilonggarkan di seluruh AS beberapa waktu lalu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya